De14dotcom, Medan – Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Bobby Nasution menegaskan komitmennya terhadap program Universal Health Coverage (UHC) atau berobat gratis bagi warga Sumut. Bobby juga mewanti-wanti akan memberikan sanksi tegas kepada rumah sakit yang masih kedapatan “nakal” dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
Komitmen tersebut disampaikan sebagai tindak lanjut atas laporan dugaan pelanggaran pelayanan kesehatan di sejumlah rumah sakit.
Hal itu dibenarkan Sekretaris Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumut, Hamid Rijal Lubis, menyusul pemberitaan mengenai dugaan penolakan pasien yang melibatkan seorang bayi berusia 9 bulan di Rumah Sakit Citra Medika, Kabupaten Deli Serdang, berdasarkan keterangan ibu korban, Fitri.
Hamid menyebutkan, pihaknya telah menurunkan tim ke lapangan untuk melakukan investigasi secara menyeluruh guna mengungkap fakta secara objektif.
“Masyarakat diminta bersabar dan menunggu hasil audit investigasi sebelum menarik kesimpulan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, proses yang dilakukan tidak hanya bersifat investigatif, tetapi juga pembinaan agar seluruh fasilitas kesehatan mematuhi regulasi pelayanan yang berlaku.
“Kami sudah turun langsung untuk memastikan klarifikasi berjalan menyeluruh. Hasil akhirnya akan menjadi dasar langkah pembinaan maupun penegakan aturan,” katanya.
Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah adanya laporan dugaan pasien tidak segera mendapatkan pertolongan medis. Hingga kini, belum ada kesimpulan resmi terkait peristiwa tersebut karena proses pendalaman masih berlangsung.
Dinkes Sumut juga mengonfirmasi telah memberikan teguran kepada manajemen rumah sakit sebagai langkah awal perbaikan sistem internal. Dalam penelusuran awal, tim menemukan adanya petugas di lini depan yang diduga belum memahami kebijakan UHC secara komprehensif.
Program UHC sendiri dirancang untuk memastikan seluruh masyarakat mendapatkan akses layanan kesehatan tanpa hambatan biaya, terutama dalam kondisi darurat.
Dalam beberapa kesempatan, Dinkes Sumut turut mengingatkan seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan agar memberikan pelayanan sesuai ketentuan. Jika terbukti terjadi penolakan pasien, Hamid menegaskan hal tersebut termasuk pelanggaran berat.
“Kami pastikan akan ada sanksi tegas bila ditemukan pelanggaran terhadap kewajiban pelayanan pasien,” tegasnya.
Pernyataan ini mencerminkan arah kebijakan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara di bawah kepemimpinan Gubernur Bobby Nasution yang menempatkan pengawasan layanan publik, khususnya sektor kesehatan, sebagai prioritas.
Meski demikian, Dinkes Sumut menekankan pentingnya asas praduga tak bersalah. Seluruh pihak diminta menghormati proses investigasi yang sedang berjalan dan tidak berspekulasi sebelum hasil resmi diumumkan.
Pemerintah berharap peristiwa ini menjadi momentum evaluasi bagi seluruh fasilitas kesehatan untuk meningkatkan kualitas pelayanan, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap sistem kesehatan tetap terjaga. (Red)*







