De14dotcom, JAKARTA – Dewan Pimpinan Pusat Himpunan Aktivis Rakyat Indonesia (DPP HARI) meminta anggota DPR RI Komisi III, Hinca Panjaitan, segera memberikan klarifikasi terkait pernyataannya mengenai dana hibah yang diberikan Pemerintah Kabupaten Karo kepada Kejaksaan Negeri Karo.
Ketua Umum DPP HARI, Bachtiar SH menilai pernyataan yang dilontarkan Hinca Panjaitan tersebut berpotensi menyesatkan dan dapat membentuk opini publik yang keliru, seolah-olah terdapat pelanggaran dalam pemberian dana hibah tersebut.
Padahal, pemberian hibah oleh pemerintah daerah kepada lembaga penegak hukum melalui Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) merupakan hal yang lazim dan bertujuan untuk mendukung kinerja masing-masing institusi di daerah.
“Kami menilai pernyataan tersebut sudah keluar dari konteks dan berpotensi melebar serta menjadi bola liar yang merugikan kepercayaan publik terhadap lembaga negara,” tegas Bachtiar kepada wartawan, Jumat (3/4/2026).
DPP HARI juga meminta Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk menindaklanjuti persoalan ini dengan memeriksa Hinca Panjaitan atas dugaan pernyataan yang dinilai provokatif dan tidak berdasar.
Di sisi lain, DPP HARI tetap mengapresiasi kinerja Komisi III DPR RI dalam menjalankan fungsi pengawasan, khususnya dalam penanganan kasus Amsal Sitepu di Kabupaten Karo. Namun, DPP HARI menyayangkan adanya pernyataan di luar substansi pembahasan yang justru menimbulkan polemik baru.
Sebagai legislator, katanya, setiap pernyataan yang disampaikan kepada publik seharusnya bersifat edukatif, berbasis data, dan dapat dipertanggungjawabkan, bukan menimbulkan kegaduhan atau persepsi negatif terhadap tata kelola anggaran negara.
DPP HARI menegaskan, mekanisme dana hibah di Indonesia telah diatur secara ketat melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 14 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2018. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa hibah harus bersifat selektif, tidak mengikat, serta tidak diberikan secara terus-menerus setiap tahun.
Dana hibah sendiri bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, serta kegiatan kemasyarakatan, dengan persyaratan administratif yang jelas dan ketat.
“Kami berharap persoalan ini tidak berkembang menjadi opini yang menyesatkan publik. Klarifikasi diperlukan agar tidak terjadi disinformasi yang merusak kepercayaan masyarakat,” pungkas Bachtiar.(isl/cil)*









