smsi

HMI Badko Sumut Desak BPK–OJK Audit BSI Terkait Pembiayaan Koperasi Karyawan Setuju PT Asam Jawa 2016–2018

MEDAN – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Badan Koordinasi Sumatera Utara mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan audit keuangan yang mendalam, transparan, Bank Syariah Indonesia atas dugaan penyimpangan pembiayaan kepada Koperasi Karyawan Setuju PT Asam Jawa pada periode 2016 hingga 2018.

Desakan ini disampaikan setelah HMI Badko Sumut menerima berbagai laporan awal mengenai dugaan ketidakwajaran aliran dana, indikasi manipulasi pembukuan, serta pola pembiayaan yang dinilai tidak memenuhi prinsip akuntabilitas dan tata kelola yang baik.

Ketua HMI Badko Sumut, M. Yusril Mahendra Butar-Butar menegaskan bahwa lembaganya tidak akan tinggal diam jika terdapat dugaan penyimpangan yang merugikan keuangan koperasi maupun potensi kerugian negara.

“Kami meminta BPK dan OJK turun langsung melakukan audit investigatif, bukan sekadar pemeriksaan administratif. Temuan apa pun harus dibuka secara transparan kepada publik, terutama kepada anggota koperasi yang selama ini tidak pernah mendapatkan penjelasan utuh,” tegasnya.

HMI Badko Sumut menilai bahwa rentang waktu 2016–2018 menjadi periode krusial yang harus dibedah secara komprehensif untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran prosedur, penyalahgunaan wewenang, atau praktik-praktik pengelolaan dana yang tidak sesuai aturan.

“Jika ada pihak-pihak yang terbukti terlibat dalam penyimpangan pembiayaan, kami mendesak aparat penegak hukum segera memproses secara tegas. Tidak boleh ada yang kebal hukum,” lanjutnya.

HMI juga menyatakan siap menggalang konsolidasi mahasiswa dan masyarakat Sumatera Utara untuk mengawal proses audit agar tidak berhenti di tengah jalan atau hanya menjadi formalitas.

Desakan ini menambah panjang daftar sorotan publik terhadap tata kelola lembaga keuangan dan koperasi yang kerap tertutup serta minim pengawasan.

Sebelumnya, HMI resmi melayangkan surat pengaduan kepada Presiden RI, Menteri Keuangan, Kejaksaan Agung, Komisaris Utama BSI, Kejaksaan Tinggi Sumut, hingga Kepala Kanwil BSI Sumut, sebagaimana tertuang dalam Surat Nomor 167/B/SEK/11/1447 H tertanggal 14 November 2025.

Dalam surat tersebut, memaparkan dugaan kuat terjadinya penyimpangan pada pencairan pembiayaan kepada Koperasi Karyawan Setuju PT Asam Jawa. Pada periode 2016 hingga 2018, BSM memberikan fasilitas pembiayaan kepada koperasi tersebut dengan total mencapai Rp32,4 miliar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *