MEDAN —Di atas kertas, kinerja keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) tampak membanggakan. Dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) tahun 2024, tercatat angka belanja hibah sebesar Rp2,41 triliun, dengan realisasi Rp2,28 triliun atau 94,86 persen dari total. Angka yang seolah menunjukkan efektivitas penggunaan dana publik.
Namun ketika dokumen anggaran dibedah lebih dalam, muncul aroma busuk dari balik lembaran laporan itu dugaan manipulasi data penerima, lembaga fiktif, hingga praktik setoran (fee) kepada pejabat tertentu di lingkaran birokrasi Pemprov.
Proses hibah dimulai jauh sebelum tahun anggaran berjalan. Pada akhir 2023, Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemprov Sumut mulai menerima proposal dari berbagai badan, organisasi, dan lembaga sosial yang berharap mendapatkan bantuan hibah tahun 2024.
Dalam teori, semua permohonan itu harus melalui tahapan survei kelayakan dan verifikasi lapangan sebelum diusulkan ke Gubernur untuk ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK).
Namun faktanya prosedur itu sering hanya menjadi formalitas saja dan diduga terdapat beberapa lembaga yang baru berdiri dua bulan langsung masuk daftar penerima. “Tapi ormas yang sudah belasan tahun aktif justru ditolak,” kata seorang pejabat di lingkungan Pemprov Sumut yang meminta identitasnya disembunyikan.
Di tahap inilah aroma permainan mulai tercium. Sejumlah pengurus organisasi mengaku diminta “biaya administrasi tambahan” agar proposal mereka tak ditumpuk di meja staf biro. Nilainya bervariasi, antara 5 sampai 15 persen dari total nilai hibah yang diusulkan.
“Kalau tidak setor, ya nama kita hilang di SK. Itu sudah tradisi,” ujar salah satu pengurus lembaga sosial di Medan yang sempat mengajukan proposal pada 2024.
Pada tahun 2024, Biro Kesra Provinsi Sumut mengelola Rp448,9 miliar dana hibah dengan realisasi Rp324,3 miliar. Artinya, ratusan miliar rupiah masih menggantung. Ironisnya, ketika kas daerah disebut tidak tersedia, justru muncul keputusan mengejutkan.
Penambahan anggaran hibah hingga Rp105,4 miliar melalui Perubahan APBD (P-APBD) di bulan November 2024.Dari penambahan itu, lahirlah empat SK Gubernur baru dengan daftar penerima senilai puluhan miliar rupiah.
Selain dugaan manipulasi data, muncul pula kabar kuat tentang praktik titipan dari oknum pejabat dan anggota dewan. Beberapa nama lembaga dalam SK diduga merupakan organisasi binaan keluarga atau kolega pejabat di lingkungan Pemprov.
Mekanismenya sederhana proposal diajukan lewat jalur belakang, difasilitasi oleh pihak internal biro, dan ketika cair sebagian dana dikembalikan dalam bentuk “ucapan terima kasih”.
“Fee itu tidak tertulis, tapi sudah tersistem. Ada seorang yang jadi penghubung.” ungkap seorang sumber dari salah satu lembaga.
Biro Kesra berdalih bahwa semua penerima hibah telah melalui proses verifikasi dan survei lapangan. Namun, hasil reviu Inspektorat Sumut justru menunjukkan adanya anggaran senilai Rp106,2 miliar yang belum terealisasi, meski sudah memiliki daftar penerima. Dalam dokumen reviu tersebut disebutkan alasan klasik: “tidak tersedianya dana di kas daerah.”
Pada tahun 2025, permasalahan dana hibah mencuat kepermukaan terjadi di Kabupaten Mandailing Natal. Disebutkan dalam pemberitaan disalah satu situs media online forumkeadilansumut.com dengan judul gelapkan-dana-hibah-oknum-anggota-dprd-madina-terancam-dilaporkan-ke-polisi-dalih-adminitsrasi-biro-kesra-pemprov-sumut-terima-rp-85-juta/.
Disitu jelas disebutkan oleh warga yang kecewa adanya penggelapan dana hibah oleh oknum DPRD Madina serta pemotongan oleh Biro Kesra Sumut sebesar Rp85 Juta sebagai adminitrasi pencairan dana bantuan masjid Rp400.juta.
Kordinator Bidang Pemerintahan dari Perkumpulan Demokrasi Masyarakat Empatbelas (PD-14) Doly Nurhadiansyah mengatakan, pola ini merupakan indikasi korupsi yang terstruktur, sistemik dalam masif atas pengelolaan hibah di Sumatera Utara.
“Ada tiga lapis potensi dugaan pelanggaran: manipulasi data, intervensi politik dalam SK Gubernur, dan pungutan tidak resmi dari penerima. Ini harus diaudit forensik oleh BPK dan diusut aparat penegak hukum khususnya kejaksaan, kata Dolly kepada wartawan, kamis (16/10/2025.).
Ia menyebutkan, penambahan anggaran hibah di tengah defisit kas daerah tanpa mekanisme yang jelas merupakan bentuk maladministrasi serius dan berpotensi besar merugikan keuangan negara.
Publik kini menanti langkah tegas dari Gubernur, inspektorat, dan aparat penegak hukum untuk mengungkap siapa di balik aliran dana hibah yang menembus angka triliunan rupiah itu dan sejauh mana “fee” menjadi tradisi tak tertulis di balik program sosial pemerintah daerah.
Hingga berita ini diturunkan, awak media mencoba mengkonfirmasi kepada mantan Pj Gubernur Sumut, Agus Fatoni melalui pesan WhatsApp belum memberikan keterangan apapun. Begitu pula kepada Kepala Biro Kesra Provsu, Abu Kosim, sampai berita ini tayang belum memberikan respon apapun.







