Medan— Seorang karyawati di Kota Medan berinisial RA (25) melaporkan atasannya ke Polrestabes Medan atas dugaan pelecehan seksual di tempat kerja. Pelaku yang dilaporkan merupakan pemilik usaha tempat korban bekerja.
Peristiwa tersebut diduga terjadi pada Senin sore (27/10/2025) sekitar pukul 18.00 WIB di kawasan Jalan Krakatau, Kecamatan Medan Timur, saat korban masih berada di ruang kerja.
Kepada wartawan, RA menuturkan bahwa pelaku tiba-tiba melakukan tindakan tidak pantas tanpa persetujuannya.
“Sekitar jam enam sore, saat saya sedang bekerja, tiba-tiba dia datang dan langsung mencium saya. Saya melawan, tapi dia tetap memaksa,” ujar RA dengan suara bergetar, Selasa (28/10/2025).
Aksi tersebut membuat RA syok dan mengalami trauma berat. Ia mengaku kini takut untuk kembali bekerja.
Setelah kejadian, RA langsung menghubungi keluarganya. Pihak keluarga yang datang ke lokasi mengaku kecewa atas sikap pelaku yang dinilai tidak menunjukkan penyesalan.
Didampingi keluarga dan sejumlah rekan media, RA kemudian membuat laporan resmi ke Polrestabes Medan.
Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/3710/X/2025/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA, dengan dugaan tindak pidana pencabulan sebagaimana diatur dalam Pasal 289 KUHP
Kerabat korban, Juanda Elza, berharap aparat penegak hukum segera bertindak.
“Kami berharap kepolisian memberi rasa keadilan kepada adik kami yang kini trauma berat. Pelaku harus diproses sesuai hukum,” tegasnya.
Kasus dugaan pelecehan seksual di lingkungan kerja ini menambah keprihatinan publik terhadap maraknya kekerasan terhadap perempuan di ranah profesional.
Hingga berita ini diterbitkan, pelaku yang coba di konfirmasi media tak memberikan respon alias bungkam.







