smsi

Satpol PP Didesak  Tertibkan Mini Bilboard Ilegal Iklan Rokok Ternama di Jalan Guru Patimpus Medan

Medan — Dugaan pembiaran terhadap papan reklame ilegal kembali mencuat di Kota Medan. Aktivis mendesak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan segera menertibkan maraknya mini billboard berisi iklan rokok yang berdiri bebas tanpa izin.

Pantauan di lapangan menunjukkan, salah satu papan reklame paling mencolok berdiri dijalan Guru Patimpus, Kelurahan Silalas, Kecamatan Medan Barat. Papan reklame berukuran kecil itu menampilkan iklan produk rokok dan diduga kuat tidak memiliki izin resmi dari pemerintah kota.

Aktivis Sumatera Utara Zulhamdani Napitupulu menilai, keberadaan reklame tanpa izin tersebut bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi menggerus pendapatan asli daerah (PAD) Kota Medan.

“Kita melihat ada pembiaran yang disengaja. Reklame tanpa izin jelas perbuatan melawan hukum dan merugikan Pemko Medan. Tapi anehnya, pemerintah seolah menutup mata,” tegas Zulhamdani kepada wartawan, Rabu (29/10/2025).

Ia menambahkan, praktik pemasangan reklame ilegal semacam ini bukan hal baru. Kondisi ini bahkan terkesan dibiarkan oleh pejabat terkait, seolah menjadi hal lumrah di tengah kota.

Zulhamdani juga mempertanyakan peran Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan yang seharusnya menjadi instansi berwenang dalam penerbitan izin reklame. Ia menilai lemahnya koordinasi antar instansi justru membuka ruang dugaan “permainan” antara pengusaha dan oknum aparat.

“Banyak reklame ilegal berdiri di tengah kota. Mustahil Dinas Perkim dan Satpol PP tidak tahu. Publik bisa menduga ada kongkalikong antara pengusaha advertising dengan oknum berwenang, karena papan itu dibiarkan tegak tanpa tindakan,” pungkasnya.

Sebelumnya, sejumlah elemen masyarakat di Medan juga menyoroti menjamurnya papan reklame tanpa izin yang berdiri di berbagai sudut kota. Bahkan, ada di antaranya yang pernah roboh dan dipasang kembali tanpa penindakan tegas.

Publik kini menanti langkah konkret Pemerintah Kota Medan untuk menertibkan reklame liar dan menutup celah praktik-praktik yang berpotensi merugikan keuangan daerah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *