De14dotcom, Medan – Ketua Perkumpulan Demokrasi Empat Belas, Muhri Fauzi Hafiz, menegaskan bahwa kasus Bank Sumut yang sempat menyeret nama Wakil Wali Kota Medan, Zakyuddin, telah tuntas secara hukum di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Muhri meminta masyarakat dan berbagai pihak tidak terus menggiring opini atas perkara yang menurutnya sudah diselesaikan oleh aparat penegak hukum. Ia menilai upaya mengungkit kembali kasus lama hanya akan memperkeruh suasana dan berpotensi menyesatkan publik.
“Soal kasus Bank Sumut ini sudah selesai di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Kami berharap seluruh elemen masyarakat tidak lagi membentuk opini berdasarkan isu masa lalu, karena proses hukumnya telah dituntaskan,” tegas Muhri.
Ia juga memberikan apresiasi terhadap kinerja kejaksaan yang dinilai telah bekerja sesuai prosedur hukum dalam menyelesaikan perkara tersebut.
“Kami mengapresiasi Kejaksaan atas penuntasan kasus ini. Masyarakat harus cerdas dan bertanggung jawab dalam menyampaikan informasi, jangan sampai memunculkan persepsi keliru yang dapat merugikan pihak tertentu,” katanya.
Muhri menambahkan, kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum harus dijaga dengan tidak menyebarkan narasi yang belum tentu sesuai dengan fakta hukum yang telah diputuskan.(red) *













