De14dotcom, MEDAN – Forum Komunikasi Masyarakat Peduli Pendidikan (FKMPP) menyayangkan keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak akan memanggil Presiden ke-7 RI dalam kasus kuota haji yang menyeret mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, yang kini telah ditetapkan tersangka.
Menurut Ketua Umum FKMPP, Bachtiar SH, rangkaian dugaan korupsi yang menyeret mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas harus dibongkar ke atas, bukan ke bawah, yakni memeriksa mantan Presiden Jokowi dan mantan Mensesneg Pratikno.
Ya, harusnya KPK memanggil mantan Presiden Jokowi dan mantan Mensesneg Pratikno. Sebab, seperti kita ketahui, berbagai kebijakan yang dilakukan adalah kebijakan Presiden, bukan Menteri, kata Bachtiar, seraya mengaku heran melihat lembaga anti rasuah KPK yang menyatakan tidak akan memanggil Joko Widodo.
Selanjutnya, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2021, Rancangan Peraturan Menteri/Kepala Lembaga wajib mendapatkan persetujuan Presiden sebelum ditetapkan.
“Ya, Peraturan Menteri atau Kepala Lembaga wajib diketahui dan disetujui Presiden (yang prosedurnya didukung oleh Kemensetneg/Setkab) sebelum ditetapkan. Hal ini merupakan bagian dari penyesuaian pemerintah agar peraturan yang diterbitkan Menteri tidak bertentangan dengan kebijakan Presiden dan peraturan yang lebih tinggi,” papar Bachtiar.
Untuk itu, ia pun mendesak KPK bisa bekerja lebih profesional dalam mengungkap kasus kuota haji yang telah menetapkan eks Menteri Agama RI sebagai tersangka.
“Lembaga pemberantasan korupsi di beberapa negara berkembang dan maju tidak mengenal kebal hukum terhadap para pemimpin-pemimpinnya yang bersalah. Masyarakat di negara berkembang dan maju malahan mendukung eksitensi kinerja lembaga anti rasuah untuk memeriksa dan menahan mantan pemimpin yang terindikasi korupsi,” urai Bachtiar.
Lebih lanjut disampaikannya, KPK telah diberikan amanat UU Penyelenggaraan Tupoksi (Tugas Pokok dan Fungsi).
“Jadi, jangan ada terindikasi membackup mantan mantan pejabat kotor di Indonesia,” sergahnya.Bachtiar berharap agar KPK bisa bekerja Proposional & mencerdaskan anak bangsa dalam setiap kasus” korupsi yg tengah di tangani.
Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan memeriksa Presiden ke-7 Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. KPK menilai pembagian kuota haji tambahan itu terjadi pada tahap operasional.
Sebelumnya KPK telah menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji. Kedua tersangka tersebut, yakni mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Quomas (YCQ) dan Stafsus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz (AA).
Kasus perkara ini berawal dari pengelolaan kuota haji tahun 2023. Saat itu, Indonesia mendapatkan kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah. Sesuai amanat Undang-Undang, pembagian kuota itu seharusnya mengikuti proporsi 92% untuk jemaah haji reguler dan 8% untuk jemaah haji khusus. Namun temuan KPK menunjukkan adanya penyimpangan dalam pelaksanaannya. Pembagian kuota justru dilakukan secara tidak proporsional, yakni 50% untuk haji reguler dan 50% untuk haji khusus.
KPK menduga adanya perbuatan melawan hukum dalam proses tersebut. Selain itu, lembaga antikorupsi ini juga tengah mendalami potensi aliran dana yang berkaitan dengan penambahan kuota haji khusus.(bj)*











