Tanah Karo – Dugaan maraknya peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Mardinding dan Laubaleng, Kabupaten Karo, kian hari semakin tak terkendali. Kondisi ini membuat masyarakat resah dan mendesak Kapolda Sumatera Utara turun langsung menangani persoalan tersebut.
Selain Kecamatan Berastagi dan Kabanjahe, dua kecamatan di wilayah perbatasan Aceh yakni Mardinding dan Laubaleng kini menjadi sorotan publik. Di daerah ini diduga berdiri sejumlah barak narkoba yang dijadikan tempat transaksi sekaligus lokasi mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu (SS).
Seorang sumber yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, peredaran narkoba di dua kecamatan tersebut sudah berlangsung terang-terangan.
“Sekarang sudah seperti jual kacang goreng. Bukan hanya transaksi, tapi bandar juga menyediakan barak khusus untuk pemakai,” ujarnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sejumlah lokasi yang disinyalir menjadi titik transaksi narkoba antara lain:
Kecamatan Laubaleng (LMD Kuta Mbelin): Desa Martelu dan Buluh Pancur, Desa Lau Mulgap.
Kecamatan Mardinding: Desa Lau Garut, Desa Lau Kesumpa, Desa Lau Pakam, serta beberapa titik di kawasan sekitar Pabrik Kelapa Sawit (PKS).
Warga menilai aparat penegak hukum terkesan lamban merespons kondisi tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, Kanit Polsek Mardinding, IPDA Martan Sitepu, melalui pesan WhatsApp belum memberikan keterangan apapun terkait maraknya dugaan peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
Masyarakat berharap Kapolres Tanah Karo dan Kapolda Sumut segera memerintahkan operasi besar-besaran untuk membersihkan barak narkoba di wilayah perbatasan sebelum semakin meluas dan merusak generasi muda Tanah Karo.







