smsi

Kegiatan Jvdi Game Tembak Ikan di Jalan Korpri dan Jalan Veteran Seolah Mendapat Restu dari Polsek Berastagi

Tanah Karo – Aktivitas perjvdian berkedok permainan ketangkasan “game tembak ikan di Wilayah Hukum Polsek Berastagi, Kabupaten Karo semakin hari semakin marak, tak tersentuh hukum. Ironisnya, arena perjudian itu beroperasi secara terbuka, bahkan di titik-titik keramaian dan ada yang berjarak hanya beberapa ratus meter saja dari Kantor Polsek.

Fenomena tersebut menimbulkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat. Warga menduga praktik judi ini seolah mendapat restu dari pihak kepolisian. “Semua orang tahu lokasi-lokasinya. Polisi juga pasti tahu, tapi herannya tidak ada tindakan apapun dari kepolisian setempat. Jadi jelas adanya pembiaran dan diyakini ada oknum yang terlibat didalamnya,” ungkap seorang warga yang enggan disebutkan namanya, Senin (18/8).

Lokasi yang Mudah Ditemukan

Berdasarkan penelusuran di lapangan, beberapa lokasi yang diduga menjadi arena judi tembak ikan berada di kawasan Kecamatan Berastagi. Seperti di Jalan Korpri, Desa Guru Singa, terdapat sebuah warung semi permanen yang dijadikan tempat aktifitas perjudian hampir tak pernah sepi diduga milik oknum kepolisian.

Lokasi lainnya berada di sebuah ruko bertingkat bernama King Garden di Jalan Veteran atau tepatnya didepan eks Bioskop Ria, yang jaraknya hanya 500 meter dari Kantor Polsek Berastagi. Lokasi ini diketahui milik pengusaha bernama “Geri’ yanh sudah tak asing terkenal karena bisnis judinya tersebar dibeberapa daerah di Kabupaten Karo.

Mesin-mesin ketangkasan tersebut diketahui beroperasi sejak siang hingga larut malam. Para pemain dari berbagai kalangan, mulai dari remaja hingga orang dewasa, terlihat bebas keluar masuk arena mencari peruntungan.

“Kalau malam ramai sekali, bahkan ada yang sampai antre. Yang main bukan hanya orang lokal, tapi ada juga pendatang dari luar daerah,” tutur salah seorang pedagang di sekitar lokasi.

Dampak Sosial yang Mengkhawatirkan

Masyarakat khawatir praktik ini akan menimbulkan efek domino yang merugikan. Banyak pemain yang rela menghabiskan uang belanja keluarga untuk mencoba keberuntungan.

“Sudah ada kasus orang menjual barang rumah demi semua habis di atas meja tembak ikan. Jadi Kalau ini dibiarkan, bisa merusak ekonomi keluarga dan memicu tindak kriminal,” ujar Brama Ginting, Tokoh Pemuda Berastagi.

Selain masalah ekonomi, perjudian juga berpotensi menimbulkan persoalan sosial lain seperti perkelahian akibat hutang, pencurian, hingga tindak kekerasan.

Padahal, secara hukum aktivitas ini jelas dilarang. Pasal 303 KUHP menyebutkan bahwa siapa pun yang dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan untuk bermain judi, atau turut serta dalam suatu permainan judi, dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp25 juta.

Lebih jauh, Pasal 27 ayat (2) UU ITE NomorTahun 2008 mengatur larangan distribusi maupun akses konten perjudian, dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda Rp1 miliar.

“Artinya, baik penyedia mesin tembak ikan maupun pemainnya sama-sama bisa dijerat hukum.”Tegas Brama..

Desakan kepada Polres Tanah Karo

Maraknya judi tembak ikan ini membuat publik mendesak Kapolres Tanah Karo untuk segera bertindak. Jika dibiarkan, masyarakat khawatir citra aparat hukum akan tercoreng dan kepercayaan publik terhadap kepolisian semakin luntur.

“Kalau polisi serius, dalam hitungan jam lokasi-lokasi ini bisa digerebek. Tapi kalau tidak ada tindakan, jelas masyarakat berhak curiga dan jangan salahkan, jika masyarakat akan bertindak langsung nantinya.”Tegas Brama yang juga kordinator Persatuan Masyarakat Intelektual (PERMIL) Tanah Karo.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *