Kota Pinang- Ketua Badan Pengawas Pemilu labuhan batu selatan Ependi Pasaribu diduga melakukan intimidasi terhadap kelompok relawan tim kemenangan Ari Wibowo.
Hal itu terjadi pada tanggal 5 juli 2024 sekitar 13.30 di halaman masjid Labuhan Batu Selatan, dimana tanggal dan bulan tersebut bukan merupakan masa kampanye dan juga belum penetapan calon kepala daerah.
Kejadian tersebut membuat tim kemenangan Ari Wibowo menjadi berang dan melayangkan laporan ke Bawaslu Sumatera Utara pada 6 juli 2024. Namun laporan tersebut belum mendapat balasan dari Bawaslu Sumut, dan tim terus berupaya sampai ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Menurut ketua Jaringan pendidikan pemilih untuk rakyat (JPPR), Al Bara menilai, sikap Ketua Bawaslu sangat memalukan. Harusnya sebagai penyelenggara dirinya memberikan edukasi, motivasi kepada masyarakat agar menghasilkan paham pemilu semakin kuat, bukan malah mengintimidasi seolah-olah mencari kesalahan.
Albara, selaku ketua Pemuda Muhammadiyah Labusel merasa terpanggil mendengar informasi dari masyarakat. “Saya terpanggil dikarenakan sikap ketua Bawaslu itu berlebihan. Jika dibiarkan, nanti akan muncul sentimen negatif di tengah-tengah masyarakat.
“Seperti beberapa kawan-kawan bilang kalau ketua Bawaslu tidak paham UU pelanggaran pemilu, ada yang bilang tidak mungkin tidak paham, ini sengaja lah. Kan bahaya jika dibiarkan”,katanya.
Albara menambahkan bahwa sikap Ependi Pasaribu sangat arogan dengan mengatakan”aku punya orang di Sumut sampai di pusat sana, mau apa kalian” ucap Ependi Pasaribu yang dinilai tidak layak jika seorang penyelenggara pemilu memiliki sikap arogan.
JPPR Labusel akan bawa laporan ke DKPP.
Sementara itu, Ketua JPPR Labusel akan membawa laporan dari masyarakat ke DKPP, mengingat, laporan ke Bawaslu Sumut yang dilayangian oleh kawan-kawan tidak mendapatkan hasil. Maka JPPR akan mengawal laporan ini ke DKPP agar menjadi isu nasional.
“Kita akan bawa laporan ini ke DKPP supaya ada efek jera kepada ketua Bawaslu itu dan menjadi pelajaran bagi kawan-kawan penyelenggara pemilu yang lain. Bahwa kalau sudah menjadi penyelenggara pemilu itu taat aturan dan menjaga kode etik”, ucap Albara ketua JPPR Labusel.
Selain itu, kesalahan terbebut juga terjadi di internal Bawaslu Labusel, yaitu pembiaran atau secara sengaja, ketua Panwascam kampung Rakyat yang lulus ASN PPPK aktif, masih terima dowble gaji, baik gaji dari Panwascam dan gaji dari jabatan PPPK.
Padahal secara UU sudah di atur pada Pasal 21 ayat (1) huruf j Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU 7/2017) dan Pasal 5 ayat (1) PKPU 7/2018.
Selain pasal itu, ada juga pasal yang tertuang mengenai aparatur negara yang tertulis pada Pasal 88 ayat (1) UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dengan tegas juga menyatakan PNS diberhentikan sementara apabila diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga nonstruktural.
“Saya rasa Ketua Bawaslu tahu lah soal aturan-aturan ini, bahwa tidak boleh terima double gaji dari sumber keuangan negara, tapi kenapa masih ada penyelenggara Panwascam yang menjadi Ketua Panwascam yang status nya masih aktif mengajar sebagai ASN PPPK, harus nya mereka memilih salah satu,atau mungkin ada kong kali kong di antara mereka. Kita akan bawa juga permasalahan ini Ke Bawaslu Sumut dan DKPP, agar Ketua Bawaslu paham soal aturan-aturan tersebut, sebut Albra di akhir wawancara dengan awak media.”Katanya.