smsi

LLDIKTI Sumut: Dana KIP Langsung ke Kampus dan Mahasiswa, Bukan Dikelola Kami

De14dotcom, Medan – Mencuatnya informasi tentang Kepala LLDIKTI Wilayah I Sumut, Prof Drs H Saiful Anwar Matondang Ph.D dipanggil Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) pada 27 April 2026 lalu, menjadi satu hal adanya keterbukaan yang luas dalam hal pengawasan, transparansi data dan kooperatif dalam tata laksana penyaluran beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) di Sumut.

Saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (8/5/2026), Prof Saiful Anwar Matondang menyampaikan, benar dirinya dipanggil ke Kejati Sumut untuk dimintai bahan keterangan dan data mengenai seputar beasiswa KIP di Sumut.

Di hadapan jaksa, Prof Saiful memaparkan tentang penerima dan petunjuk teknis penyaluran KIP kepada 5.048 mahasiswa disebarkan ke 165 kampus yang ada di Sumut pada saat ini. Dalam hal tersebut, semuanya sudah diterangkan sesuai aturan, dan pola penyalurannya serta peran LLDIKTI Wilayah I Sumut.

Prof Saiful juga menjelaskan, peran LLDIKTI dalam hal pelaksanaan dan penyaluran beasiswa KIP sesuai petunjuk teknis dari Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi membentuk Tim Pengelola Beasiswa KIP Kuliah LLLDIKTI terdiri dari tiga orang staf yang berasal dari Tim Kerja Akademik Kemahasiswaan dan dan Tim Kerja Sistem Informasi dan Data, dengan tugas sebagai Penanggung Jawab Data, Pengelola Data PDDIKTI dan Operator Tetap KIP Kuliah.

“Jadi dalam hal ini, LLDIKTI tidak mengelola keuangan, dan tidak menentukan calon mahasiswa yang akan dibiayai beasiswa KIP. Staf yang sudah ditunjuk melakukan verifikasi data, yang diusulkan oleh perguruan tinggi, dan selanjutnya sesuai aturan teknis diteruskan ke Pusat Pembiayaan dan Asesmen Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi di Jakarta untuk diajukan pencairannya baik biaya Pendidikan maupun biaya hidup,” jelasnya.

Lebih lanjut, dia menyampaikan, LLDIKTI Wilayah I tidak menentukan mahasiswa penerima beasiswa KIP, melainkan hanya melakukan verifikasi data, yang diusulkan oleh berbagai perguruan tinggi swasta.

“Perguruan tinggi lah yang melakukan seleksi dan selanjutnya, data yang sudah diverifikasi dikirimkan ke Pusat Pembiayaan dan Asesmen Perguruan Tinggi untuk dilakukan double check tentang data yang diusulkan oleh Perguruan Tinggi Swasta berkaitan dengan status Akreditasi Perguruan Tinggi dan program studi,” jelasnya lagi.

Mahasiswa penerima beasiswa KIP, sambungnya, akan masuk di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD DIKTI) setelah melakukan kroscek ulang oleh Pusat Pembiayaan dan Asesmen Perguruan Tinggi melalui portal SIM KIP Kuliah.

Apabila mahasiswa sudah mendapatkan manfaat beasiswa KIP, Prof Saiful menerangkan, bahwa uang beasiswa ditransfer langsung dari Kementrian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi melalui Bank Penyalur ke dua rekening. Pada rekening pertama, ditransfer ke Perguruan Tinggi sebagai pembayaran SPP, dan ditransfer langsung ke rekening mahasiswa sebagai uang saku.

“Jadi, peran kami hanya meneruskan data usulan dari Perguruan Tinggi, setelah ditetapkan sebagai penerima beasiswa KIP, maka hubungannya langsung kepada penerima, baik Perguruan Tinggi maupun kepada rekening mahasiswanya,” ucapnya mengakhiri.

Sebelumnya, Kejati Sumut menerbitkan surat perintah tugas (sprint) terkait laporan dugaan korupsi penyaluran Kartu Indonesia Pintar (KIP) kuliah serta dugaan konflik kepentingan di lingkungan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah I Sumut.

Kasi Penkum Kejati Sumut, Rizaldi SH MH mengatakan, penerbitan sprint tersebut merupakan tindak lanjut dari proses telaah laporan yang telah dinyatakan selesai.

“Sudah diterbitkan surat perintah tugasnya. Selanjutnya dilakukan pemanggilan, wawancara, serta pengumpulan data dan bahan keterangan (pulbaket),” ujar Rizaldi, 17 April 2026 lalu.

Ia menjelaskan, pada tahap awal Kejati Sumut akan melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang diduga mengetahui atau terkait dengan laporan tersebut, termasuk pelapor maupun pihak lain yang relevan.

Namun demikian, pihaknya belum dapat merinci pihak yang akan dipanggil karena proses penanganan masih bersifat internal.

“Belum dapat disampaikan karena masih dalam tahap awal penanganan,” katanya.

Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah adanya aksi unjuk rasa kelompok mahasiswa yang menyoroti dugaan ketidakterbukaan dalam penyaluran dana KIP Kuliah serta dugaan konflik kepentingan di lingkungan LLDikti Wilayah I Sumut.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *