smsi

OTT Kejatisu Terkait Dana BOS di Batubara, Gubernur di Minta Segera Copot Haris Lubis Kadis Pendidikan Sumut 

Medan – Setelah menjadi temuan KPK RI pada tahun 2024 lalu dengan menempatkan provinsi Sumatera Utara sebagai tiga provinsi teratas penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Terhadap hal itu, baru-baru ini, prestasi Aparat Penegak Hukum yaitu Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara patut diacungi jempol, dengan menangkap dua orang tersangka kasus dugaan korupsi pemotongan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk SMA/SMK se-Kabupaten Batu Bara.

“Kedua tersangka berinisial SLS (42) selaku Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMK, dan MK (48) merupakan Ketua MKKS SMA se-Kabupaten Batu Bara,”kata Koordinator Intelijen Kejati Sumut, Yos Tarigan SH, MH didampinggi Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting, SH,MH, Jumat (14/3/2025).

Dia mengatakan penahanan dilakukan setelah penyidik Pidsus Kejati Sumut memperoleh dua alat bukti yang cukup dan menetapkan keduanya sebagai tersangka.“Penyidik juga menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp319 juta,” ujar dia.

Menanggapi hal itu, wakil ketua DPW Partai Solidaritas Indonesia Sumatera Utara (PSI Sumut) Muhri Fauzi Hafiz mengucapkan apresiasi atas kerja Kejaksaan Tinggi Sumut yang berhasil menangkap oknum pungli dana BOS SMA/SMK, sehingga patut dipuji, dan hal itu merupakan harapan banyak dari masyarakat Sumatera Utara dalam era kepemimpinan baru Bobby Nasution dan Surya.

“Kita patut puji kerja Kejati Sumut, dan kita akan dorong agar Pihak Kejati Sumut bisa membantu Bang Bobby dan Pak Surya untuk membersihkan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara dari oknum-oknum yang suka melakukan penyalahgunaan wewenang, pungli khususnya pada tata kelola dana BOS SMA/SMK. “Katanya kepada wartawan.

Semoga Gubernur Sumut, Bobby Nasution mengetahui bahwa Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara didalamnya ada oknum-oknum raja kecil yang sangat kuat mengatur proyek, jabatan juga hal-hal lain yang diduga sudah ada sejak kepemimpinan periode lalu.

“Maka kami usulkan bedol desa mengganti semua pejabat di dinas pendidikan provinsi Sumatera Utara, termasuk Kepala Dinas Pendidikan Haris, agar semangat baru untuk Sumut berkah ini tidak terkendala oleh perilaku kurang baik yang bertahun-tahun terjadi dan diduga menjadi kebiasaan para oknum dan tak tertulis di Dinas Pendidikan,” ujar Muhri Fauzi Hafiz.

Tentang pengakuan yang uang Rp319 juta rupiah dipake untuk kepentingan pribadi, Kejatisu harus mengusut tuntas seluruhnya, apalagi saat ini sedang beredar rumor perihal pergeseran jabatan eselon 2, 3 dan Kacabdis di dinas pendidikan provinsi Sumatera Utara.

“Jangan-jangan itu uang untuk setoran agar kepala sekolah tidak diganti, atau setoran untuk pungli pejabat setingkat di atas para oknum yang ditangkap,” tegas Muhri Fauzi Hafiz mengakhiri.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed