Medan – Kuasa Hukum Laosma Br. Hutabarat mengucapkan terimakasih dan mengapresiasi sebesar-besarnya kepada Bupati Kabupaten Toba karena bertindak tegas memberhentikan salah seorang oknum dokter Apartur Sipil Negara yang bertugas di salah satu puskesmas di Kabupaten Toba, Sumatera Utara.
“Kami dari tim hukum sangat mengapresiasi atas dikeluarkan nya secara resmi Surat Keputusan Bupati Toba Nomor : 825 Tahun 2022, tanggal 21 November 2022 perihal Pemberhentian sebagai Pegawai Negeri Sipil atas nama dr. Lily M Carolyn Hutabarat yang juga dokter bertugas di salah satu puskesmas di Kabupaten Toba. “Kata M.Gading Sianturi SH.MH kepada wartawan. Jumat (02/12)