KriminalNasional

Pemkab Toba Resmi Memberhentikan dr.Lily M Carolyn Terpidana Kasus Penipuan

×

Pemkab Toba Resmi Memberhentikan dr.Lily M Carolyn Terpidana Kasus Penipuan

Sebarkan artikel ini

Sebelum nya diketahui, Laosma br.Hutabarat merupakan salah satu korban penipuan tersangka dr.Lili Caroline Hutabarat yang melakukan penipuan dan penggelapan uang ratusan juta yaitu meminta uang kepada korbannya dengan iming-iming dapat membantu memasukan kerja di perusahaan-perusahaan BUMN.

Tersangka sendiri saat ini sedang menjalani hukumannya berdasarkan hasil putusan sidang di Pengadilan Negeri Kutacane, Aceh Tenggara, tersangka Lili Caroline dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan, sehingga hal tersebut dinyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum tetap.

PEMKAB TOBA RESMI MEMBERHENTIKAN DR.LILY M CAROLYN TERPIDANA KASUS PENIPUAN

Berdasarkan ketentuan Dalam Pasal 87 ayat (4) UU Nomor 5 Tahun 2014, disebutkan beberapa jenis pelanggaran yang dapat mengakibatkan PNS dipecat, yaitu:

1. Melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *