Menurut Gading, dr. Lily Hutabarat merupakan tersangka kasus Tindak Pidana Penipuan. Dengan kebijakan Bupati Toba yang langsung memberhentikannya dari kedinasannya merupakan hal yang sangat cerdas dan baik, sehingga kasus tersebut kedepan dapat dijadikan pelajaran bagi para ASN khususnya yang bertugas dilingkungan Pemkab Toba
“Apa yang dilakukan oleh Pemkab Toba hari ini merupakan keputusan yang bijak dan tentu tindakan tersebut sebagai contoh memberikan rasa adil kepada masyarakat umum khususnya klien kami yang menjadi korban penipuan.”, Ungkapnya.
Gading menyebutkan, tindakan tegas tersebut penting dilakukan secara terbuka dan dapat menjadi tolak ukur kepada PNS lainnya agar tidak semena- mena kepada masyarakat dengan menjadikan status sebagai pegawai negeri sipil untuk melakukan tindakan-tindakan yang melanggar hukum di negara kesatuan republik Indonesia.
“Kasus ini menjadi pelajaran bagi kita semua dan saya juga menghimbau kepada korban-korban lainnya yang mungkin tertipu oleh saudari dr. Lily M Carolyn Hutabarat untuk segera menempuh upaya hukum yang sama agar mendapat keadilan dan membuat efek jera kepada pelaku. “Tegas Gading.







