Prabowo Soal Putusan PN Jakpus: Tak Masuk Akal Kalau Pemilu Ditunda
Alasan Prabowo Mengkritik Putusan PN Jakpus
Mantan calon presiden Prabowo Subianto mengkritik putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang mengabulkan gugatan seseorang terkait pemilu kepresidenan 2019. Menurut Prabowo, putusan tersebut tidak masuk akal karena pemilu 2024 bisa ditunda jika mengikuti putusan tersebut.
Dalam konferensi pers pada hari Senin (7/12), Prabowo menjelaskan bahwa pemilu merupakan bagian dari konstitusi dan tidak mudah untuk ditunda. Selain itu, pemilu juga memerlukan persiapan yang matang dan waktu yang cukup lama. Oleh karena itu, keputusan PN Jakpus yang mengabulkan gugatan tersebut tidaklah rasional.
Tak Masuk Akal Kalau Pemilu Ditunda
Prabowo juga menambahkan bahwa tak masuk akal kalau pemilu ditunda. Menurutnya, pemilu harus tetap dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditetapkan karena pemilu merupakan bentuk kedaulatan rakyat.
Untuk itu, Prabowo meminta agar putusan PN Jakpus segera diperiksa dan ditinjau ulang sehingga keputusan tersebut tidak mengancam kestabilan demokrasi di Indonesia.
Kesimpulan
Putusan PN Jakpus mengabulkan gugatan terkait pemilu kepresidenan 2019 memang kontroversial dan memicu kritik dari berbagai pihak termasuk Prabowo Subianto. Bagi Prabowo, keputusan tersebut hanya akan membawa dampak negatif bagi kestabilan demokrasi di Indonesia karena mengancam kelangsungan pemilu kepresidenan di masa depan.
Oleh karena itu, perlu adanya tinjauan ulang terhadap putusan PN Jakpus agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat dan tetap menjaga kestabilan demokrasi di Indonesia.











