smsi

Proyek Pipa JDU Tirtanadi Sumut Rp2,2 Miliar Diduga Amburadul, Tokoh Pemuda Minta APH Turun Tangan, Usut Pelanggaran

Deli Serdang – Proyek pemasangan pipa distribusi jaringan utama (JDU) PDAM Tirtanadi di kawasan Perumahan Marindal City, Jalan Karya dan Utama, Desa Marindal I, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang menuai sorotan. Pengerjaan proyek senilai Rp2,2 miliar tersebut dinilai amburadul dan diduga dilaksanakan tanpa izin resmi pembongkaran jalan dari Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Deliserdang.

Pantauan di lapangan, pipa ditanam tepat di tengah badan jalan yang menjadi akses utama menuju Perumahan Marindal City. Selain mengganggu arus lalu lintas, cara pemasangan tersebut berpotensi merusak struktur jalan dan mengancam keselamatan pengguna jalan.

Padahal, pekerjaan yang melibatkan pembongkaran badan jalan seharusnya melalui prosedur ketat, termasuk pengajuan izin, kajian teknis, dan persetujuan tertulis dari dinas terkait. Informasi yang beredar menyebutkan izin dari Dinas PU Deliserdang justru terbit setelah proyek berjalan.

Tokoh pemuda Sumatera Utara, Fahmi, mempertanyakan urgensi pemasangan pipa di tengah jalan tersebut.

“Apa relevansinya menanam pipa di tengah jalan? Jelas merusak aspal. Jika nanti ada pelebaran atau perbaikan jalan, pasti akan mengganggu pipa itu. Masyarakat di sana selama bertahun-tahun juga sepertinya tidak membutuhkan air bersih, kenapa tiba-tiba ada proyek JDU ini? Ini seperti kepentingan di atas kepentingan,” ujarnya lantang, Kamis (4/9/2025).

Fahmi menilai masyarakat justru dirugikan akibat proyek tersebut. Jalanan berdebu memicu potensi penyakit, kemacetan panjang, dan keresahan warga.

“Ada hal aneh di proyek ini. Kenapa judulnya untuk Perumahan Marindal City? Ada apa dengan kompleks itu? Saya melihat banyak kepentingan bermain. Tapi masyarakat yang kena dampak, debu jadi penyakit, jalan macet, warga dirugikan,” sambungnya.

Ia juga mengkritisi pengawasan proyek yang dinilainya minim.

“Saat penutupan aspal kembali setelah pemasangan pipa, apakah sesuai SOP? Saya lihat tak ada pengawas dari dinas, hanya dari pihak rekanan. Bisa jadi mutu dan volume pengerjaan berkurang,” tegas Fahmi.

Terkait hal ini, PLH Kasipenkum Kejati Sumut, Usheri, menyatakan pihaknya siap mengkaji jika ada informasi tambahan.

“Terima kasih informasinya, silakan sampaikan juga informasi tambahan untuk dikaji fakta pelanggaran di lapangan,” ujarnya.

Sementara itu Kepala Sekretariat PDAM Tirtanadi,Nurli saat dikonfirmasi melalui telpon selulernya dan pesan WhatsApp enggan memberikan tanggapan hingga berita ini tayang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *