Medan – Sejak tahun 2020, 2021 dan 2022, diketahui banyak kepala sekolah SMU/SMK yang terjerat hukum dan dipenjara akibat tindak pidana korupsi (TPK) dana Bantuan Operasional Sekolah atau istilah lain Dana Bos.
Lemahnya fungsi pengawasan dan pencegahan sejak dini terhadap penggunaan anggaran tersebut merupakan hal penting yang harus di lakukan saat ini, agar pelanggaran Hukum tidak kembali terjadi.
Fakta ini menimbulkan keprihatinan bagi Partai Solidaritas Indonesia Sumatera Utara yang berpendapat bahwa hadirnya dana BOS di sekolah sesungguhnya adalah untuk mewujudkan tujuan negara yang tercatat didalam pembukaan UUD 1945, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa khusunya dalam dunia pendidikan.
“Kita prihatin Bapak/Ibu kepala sekolah di daerah dan di wilayah Sumatera Utara, banyak yang berstatus tersangka bahkan di penjara akibat TPK Dana BOS. Ada apa ini sesungguhnya? Kami PSI Sumut merasa prihatin dan melihat kondisi ini sebagai satu masalah yang harus segera dicarikan solusinya. Para kepala sekolah itu juga adalah guru yang merupakan pahlawan tanpa tanda jasa, yang memulai karirnya sebagai tenaga pengajar di sekolah,” kata HM Nezar Djoeli kepada wartawan di Medan, Rabu (8/2/2023).
Menurut Ketua DPW PSI Sumut, H.M Nezar Djoeli, sebagai partai yang memiliki DNA Anti Korupsi dan Semangat Solidaritas serta perduli terhadap dunia pendidikan, dirinya mengatakan bahwa PSI Sumut tahun 2023 ini melalui LBH PSI, akan membuka layanan konsultasi dan pendampingan hukum bagi para kepala sekolah di daerah kabupaten/kota maupun wilayah Sumatera Utara SD/AMP/SMA/SMK yang terperangkap jeratan “tali setan,” dana BOS.
“Kepala sekolah tidak boleh dibiarkan sendirian, PSI Sumut hadir bersama LBH untuk layanan konsultasi gratis dan pendampingan hukum bagi Bapak/Ibu yang karena sistem akhirnya terperangkap dalam lingkaran kejahatan TPK dana BOS. Inilah solusi yang konkret kami sampaikan ke masyarakat.”Ungkapnya.
Ia menambahkan, para kepala daerah Bupati/Walikota/Gubernur tidak boleh berdiam diri. Jangan ada lagi dugaan “cawe-cawe” proyek dana BOS untuk kepala daerah atau oknum pejabat terkait yang dinilai Ini memperkaya diri sendiri dan akan menyulitkan Kepala Sekolah.