Medan – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menegaskan akan menindaklanjuti laporan dugaan penyimpangan penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Medan.
Plh Kasipenkum Kejati Sumut, M Husairi SH MH menyatakan pihaknya mengapresiasi laporan yang telah disampaikan masyarakat atas dugaan penyimpanagan penggunaan Dana Bos Pada Tahun 2024.
“Informasi seperti ini penting untuk dikembangkan. Silakan data-data disampaikan agar dapat kami pelajari lebih lanjut,”tegasnya.
Husairi menambahkan, Kejati Sumut selalu membuka ruang bagi publik yang ingin melaporkan dugaan tindak pidana korupsi. Menurutnya, keterlibatan masyarakat menjadi pintu masuk penting bagi aparat penegak hukum khususnya kejaksaan dalam mengusut kasus penyimpangan anggaran.
Dengan sikap itu, Kejati Sumut yang saat ini di pimpin Harli Siregar menegaskan komitmennya untuk mendalami setiap laporan yang memiliki bukti dan dasar kuat, termasuk dugaan penyalahgunaan Dana BOS di Disdik Medan.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan atas Pengadaan Barang dan Jasa TA 2024, realisasi belanja BOS tercatat Rp122,07 miliar atau 117,95% dari anggaran Rp103,49 miliar.
Dari hasil uji petik, BPK menemukan belanja barang dan jasa tidak sesuai aturan di dua SD dan tiga SMP negeri senilai Rp41,47 juta.
Selain itu juga terjadi penyimpangan penggunaan dana bos yang tidak sesuai kenyataan sebesar Rp236,93 juta terjadi di 7 SD Negeri dan 7 di SMP Negeri di Medan dengan Rinciannya, Rp10,97 juta belanja fiktif dan Rp225,96 juta belanja melebihi Standar Satuan Harga.







