Kontestasi Pemilihan Kepala Daerah serentak 2024 sudah terselenggara dengan banyak catatan dan koreksi hal ini dapat kita cermati dari berbagai putusan Mahkamah Konstitusi, dalam catatan baru kali ini Mahkamah Konstitusi memutus sengketa Pemilihan Kepala Daerah dengan putusan Pemungutan Suara Ulang terbanyak dalam sejarah.r
Dari berbagai putusan yang dibuat oleh Mahkamah Konstitusi terkait sengketa hasil pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024, salah satu dari berbagai putusan Mahkamah Konstitusi ada catatan kritis terhadap Mahkamah Konstitusi.
Misalnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 tentang Pemilihan Kepada Daerah Kabupaten Serang yang hingga saat ini masih menjadi perbincangan dan dinilai janggal pada proses pemeriksaan perkara dan putusannya.
Salah satunya adalah Mahkamah Konstitusi memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kapubaten Serang untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang di seluruh Tempat Pemungutan Suara.
Hal itu tentu sangat mengherankan, jika dicermati bahwa ada bebarapa catatan dari hasil putusan itu.
Pertama dalam permohonannya Pemohon tidak memintakan dalam petitumnya kepada Mahkamah untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang tapi Mahkamah membuat putusan yang tidak sama sekali dimintakan oleh Pemohon, terlebih lagi jika kita baca seluruh dalil posita dalam permohon pun tidak menguraikan tentang Pemungutan Suara Ulang.
Kedua Pemohon sebenarnya tidak konsisten dalam menguraikan permohonannya terutama pada berapa sebenarnya selisih suara pada Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Serang.
Ketiga tuduhan Terstruktur, Sistematis dan Masif yang sebenarnya tidak bisa dibuktikan oleh Pemohon, misalnya tudahan keberpihakan Menteri Desa dan Daerah Tertinggal juga sudah pernah dibuat pengaduannya kepada Bawaslu, oleh Bawaslu statusnya tidak dapat ditindaklanjuti. Nah ini tanda bahwa masalah dimaksud sudah ditangani oleh Bawaslu.
Keempat andaipun terjadi keberipihakan secara Terstruktur, Sistematis dan Masif oleh pejabat, institusi negara untuk memenangkan salah satu pasangan calon, terlebih dahulu seharusnya dibuat pengaduannya kepada Bawaslu Provinsi dalam hal ini Bawaslu Provinsi Banten, baru kemudian diperiksa oleh Bawaslu Banten.
“Dalam pengamatan saya selama ini, hal tersebut tidak pernah dilakukan oleh Pemohon.
Benito Asdhie Kodiyat MS. SH. MH.
Ketua Pusat Studi Konstitusi dan Anti Korupsi