MEDAN – Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi B DPRD Sumut dengan Kelompok Tani Hutan (KTH) Lagasima Lestari dan PT Indah Pontjan yang digelar di lantai II Gedung DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol, Medan, Selasa (20/1/2026), berlangsung panas dan sarat.
RDP tersebut menyelesaikan konflik agraria berkepanjangan terkait lahan seluas 150 hektare yang dipersengketakan antara masyarakat Desa Lau Garut dan Desa Pintu Angin, Kecamatan Mardinding, Kabupaten Karo, dengan perusahaan perkebunan swasta PT Indah Poncan.
Forum resmi yang dipimpin Ketua Komisi B DPRD Sumut, Dra. Sorta Ertaty Siahaan, dengan tegas meminta PT Indah Pontjan menunjukkan alas hak atau dasar hukum kepemilikan lahan yang selama ini diklaim perusahaan. Permohonan itu dinilai krusial agar DPRD dapat melakukan penilaian obyektif dan sinkronisasi data.
Namun hingga rapat yang berlangsung, PT Indah Pontjan dinilai tidak mampu menunjukkan dokumen hukum secara jelas dan komprehensif, sehingga RDP berakhir tanpa kejelasan.
Petani: Tanam Disemprot, Tanaman Dimatikan
Ketua KTH Lagasima Lestari, Juda Rius Sinulingga mengungkapkan bahwa konflik tersebut telah berlangsung lama dan terus merugikan masyarakat tani.
“Setiap kali masyarakat melakukan penanaman di wilayah kerja kami, pihak perusahaan justru melakukan penyemprotan dan membunuh tanaman. Inti masalahnya jelas, sengketa 150 hektare ini tidak pernah diselesaikan,” tegas Juda Rius dalam RDP.
KTH Lagasima Lestari berharap DPRD Sumut bersikap tegas dengan memanggil ulang PT Indah Poncan, mewajibkan membawa dokumen legal lengkap, serta melibatkan BPN dan pemerintah daerah.
Menurut mereka, perjuangan masyarakat bukan untuk mencari konflik, melainkan mempertahankan hak atas lahan yang telah digarap dan menjadi sumber penghidupan selama bertahun-tahun.
DPRD: RDP Bukan Sekadar Hadir
Anggota DPRD Sumut Komisi B dari Fraksi Gerindra, Aripay Tambunan, secara terbuka mempertanyakan kesiapan PT Indah Pontjan dalam menghadiri RDP.
“Mana data dari PT Indah Poncan? Supaya bisa kita sinkronkan. RDP ini forum resmi, bukan sekadar hadir tanpa dokumen,” tegas Aripay.
Pernyataan tersebut mempertegas kekecewaan dewan terhadap sikap perusahaan yang dinilai tidak serius dan terkesan meremehkan forum resmi DPRD.
KTH Kantongi SK Menteri LHK
Tim kuasa hukum KTH Lagasima Lestari dari Chalik S. Pandia Law Firm menegaskan bahwa masyarakat memiliki mandat resmi dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) berdasarkan SK Nomor: SK.5178/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/8/2018.
Kuasa hukum KTH, Chalik S. Pandia, menyebut PT Indah Pontjan sebelumnya juga telah menggugat SK tersebut hingga ke Mahkamah Agung, namun gugatan itu kalah dan telah inkrah, sehingga SK Menteri LHK tetap sah dan berlaku hingga kini.
“Faktanya, setiap masyarakat menanam, tanaman disemprot dan dimatikan oleh pekerja perusahaan. Ini bukan asumsi, ini kejadian di lapangan,” tegas Chalik.
PT Indah Poncan: Pernah SP3
Sementara itu, kuasa hukum PT Indah Poncan, T. M. Hutabarat, menyebut konflik ini telah dilaporkan KTH Lagasima ke Polda Sumut pada Maret 2024 dan dilimpahkan ke Polres Tanah Karo.
Ia menyatakan penyelidikan berujung pada Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) tertanggal 30 Oktober 2024, dengan pertimbangan bahwa sengketa legalitas lahan harus diselesaikan lebih dulu melalui jalur perdata.
“SP3 tersebut secara tegas mengarahkan agar sengketa ini dibawa ke Pengadilan Negeri untuk menentukan siapa pemegang hak yang paling sah,” ujarnya.
Terkait tudingan tidak membawa dokumen ke RDP, pihak PT Indah Poncan menegaskan seluruh berkas HGU maupun non-HGU telah diserahkan saat proses penyelidikan di Polres Tanah Karo.
“Ini penyesatan. Semua dokumen sudah kami tunjukkan kepada penyidik, dan pelapor berhak mengetahui itu,” tegas kuasa hukum perusahaan.
KTH Kecewa, DPRD Diminta Kawal
Meski demikian, kuasa hukum KTH Lagasima Lestari tetap menilai ketiadaan dokumen dalam forum DPRD memperkuat dugaan persoalan serius atas legalitas penguasaan lahan oleh PT Indah Poncan.
“RDP ini momentum penting, tapi justru tidak dimanfaatkan dengan baik oleh perusahaan. Jawaban normatif tanpa data tidak menyentuh pokok masalah,” kata Chalik.
RDP tersebut diharapkan menjadi pintu masuk DPRD Sumut untuk mengawal penyelesaian konflik agraria secara adil, transparan, dan berpihak kepada masyarakat tani, bukan sekadar forum formalitas tanpa hasil.
Rapat Dengar Pendapat kemudian ditutup secara resmi oleh pimpinan sidang. Ketua Komisi B DPRD Sumut, Dra. Sorta Ertaty Siahaan menyebutkan bahwa selanjutnya permasalahan ini akan dibawa ke Kementerian Kehutanan RI guna mendapatkan kepastian secara tegas.
“Dalam beberapa hari ini Komisi B DPRD Sumut akan menghadiri rapat dengan Kementerian Kehutanan dan akan meninjau langsung terkait permasalahan ini untuk mengambil tindakan tegas.”Katanya sambil menutup RDP.(Tim)*










