De14dotcom – Akses pelayanan kesehatan bagi peserta BPJS di Kota Medan kembali menjadi sorotan tajam. Muncul dugaan kuat adanya tindakan memperlakukan kuota pasien secara sepihak melalui aplikasi Mobile JKN di Rumah Sakit (RS) Martha Friska Multatuli. Praktik ini dinilai mencederai semangat digitalisasi kesehatan dan hak pasien dalam mendapatkan jaminan pengobatan yang adil.
Kasus ini muncul setelah seorang pasien bernama suwani, termasuk peserta Program Rujuk Balik (PRB), mengeluhkan minimnya kuota pendaftaran di poliklinik yang dibatasi hanya 14 orang per hari. Penolakan sistematis melalui aplikasi tersebut memicu hambatan akses bagi pasien kronis yang memerlukan penanganan rutin.
“Di aplikasi hanya dibuka 14 orang sehari. Kami sebagai pasien PRB sangat dirugikan. Padahal kami diwajibkan memakai Mobile JKN,” ujar Suwani kepada awak media.
Keanehan semakin terlihat saat awak media mengonfirmasi langsung ke pihak rumah sakit. Humas RS Martha Friska Mutatuli menyebutkan bahwa pendaftaran melalui Mobile JKN memang hanya dilaporkan 14 orang pada hari tersebut.
Namun, saat diminta menunjukkan sistem data, seorang petugas perempuan menampilkan layar pendaftaran yang menunjukkan adanya pasien ke-15 yang baru terdaftar pada pukul 19.00 WIB, di luar jam pelayanan poliklinik. Fakta ini menimbulkan dugaan kuat bahwa sistem pendaftaran bersifat “buka-tutup” dan dapat berubah sewaktu-waktu.
Situasi ini memicu pertanyaan serius:
Apakah kuota pendaftaran benar-benar dibatasi?
Apakah sistem Mobile JKN bisa dimanipulasi?
Apakah ada perlakuan khusus terhadap pasien tertentu?
Hingga saat ini, dr Yasmine selaku Kepala BPJS Kesehatan Cabang Medan belum memberikan pernyataan resmi terkait polemik ini setelah di konfirmasi awak media melalui pesan whatsapp. Otoritas Bungkamnya terkait justru mempertegas lemahnya fungsi pengawasan (monitoring) terhadap mitra rumah sakit di wilayah Medan.
Padahal, BPJS Kesehatan mewajibkan seluruh peserta menggunakan aplikasi Mobile JKN sebagai pintu utama akses pelayanan. Ketika sistem tersebut justru diduga menghalangi hak pasien, maka hal ini mencerminkan lemahnya pengawasan dan kontrol pelayanan BPJS Kesehatan di Kota Medan.
Jika praktik pembatasan kuota ini terbukti benar, hal tersebut bukan sekedar kendala administratif, melainkan pelanggaran terhadap hak warga negara untuk mendapatkan layanan kesehatan yang dijamin oleh undang-undang. Kasus ini menuntut intervensi segera dari Ombudsman RI dan Dinas Kesehatan untuk melakukan audit sistem pendaftaran digital agar pelayanan kesehatan tidak menjadi komoditas yang “dimainkan” melalui celah teknologi.(cil) *













