Batu Bara – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Batu Bara melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) terkait kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di rumah Desi Hariani Nasution, Dusun IV Pasar 1, Desa Aras, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara. Pemeriksaan dilakukan pada Jumat, 12 September 2025, sekitar pukul 10.00 WIB.
Kanit I Sat Reskrim Polres Batu Bara, IPDA Ade Sundoko Masry, S.H., menjelaskan bahwa cek TKP dilakukan untuk mengungkap fakta kasus, menemukan bukti-bukti yang ditinggalkan pelaku, serta mempermudah penyelidikan.
Dari lokasi, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu helai baju kaos lengan panjang warna hitam dengan beberapa tulisan serta dua buah kunci, masing-masing kunci pas dan kunci ring ukuran 12, yang diduga milik pelaku.
Berdasarkan keterangan korban, peristiwa penganiayaan terjadi pada Senin, 1 September 2025, sekitar pukul 03.30 WIB. Saat itu korban terbangun karena mendengar suara berisik dari pintu dapur.
Ketika keluar kamar, korban melihat seorang pria tak dikenal tanpa baju berdiri di hadapannya. Pelaku langsung mendorong korban hingga terjatuh, lalu memukul wajah korban berulang kali. Korban berteriak meminta tolong hingga pelaku melarikan diri.
IPDA Ade Sundoko menegaskan, pihaknya akan terus mengusut kasus tersebut secara profesional serta memberikan informasi perkembangan penyelidikan kepada korban.Barang bukti yang diamankan juga akan disita untuk kepentingan penyidikan.
Polisi mengimbau masyarakat yang mengetahui identitas pelaku agar segera melaporkannya ke Polres Batu Bara, sehingga pelaku dapat diproses hukum sesuai perbuatannya.







