Batubara – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batu Bara ringkus 4 dari 5 orang komplotan spesialis pencurian toko swalayan antar provinsi.
Tiga orang di antaranya terpaksa ditembak, karena melawan petugas saat diringkus. Sementara 1 orang lagi yang disebut sebagai otak pelaku berhasil melarikan diri.
Pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan (curat) tersebut dipaparkan Kapolres Batu Bara, AKBP Jose DC Fernandes melalui Pelaksana Tugas (Plt) Kasat Reskrim, AKP Sastrawan Tarigan didampingi Kasi Humas, Iptu Abdi Tansar, pada Kamis (2/11/23).
Dijelaskan Sastrawan, keempat tersangka diringkus atas dugaan melakukan pembongkaran dan pencurian di Alfamart Desa Sei Muka, Kecamatan Talawi dan Desa Pematang Panjang, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara.
“Empat dari 5 anggota komplotan yang merupakan residivis kasus serupa kita ringkus kurang dari 24 jam usai menjalankan aksinya menjarah Alfamart Desa Pematang Panjang,” terangnya.
Dikatakan Sastrawan aksi komplotan yang mengendarai mobil rental Honda CRV warna silver nomor polisi (nopol) B 1667 TJA pertama sekali menjalankan aksinya di Alfamart Desa Sei Muka, pada Jumat (27/10/23) sekitar pukul 03.00 WIB.
Selanjutnya kembali melakukan pembongkaran dan pencurian di Alfamart Desa Pematang Panjang, pada Selasa (31/10/23) sekitar pukul 03.00 WIB.
Dari kedua toko Alfamart yang dibongkar, para tersangka memboyong berbagai merek susu kaleng sebanyak 39 kaleng dan 400 bungkus rokok berbagai merek dan 1 unit brankas besi berisikan uang tunai sebesar Rp 63 juta.
Adapun keempat tersangka yang berhasil diringkus masing-masing inisial MS (28) warga Perumahan Karawang Sari Blok E4 No 25 Kelurahan Sibolang Sari, Kecamatan Klank, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat (Jabar), R alias Obay (27) warga Desa Mekar Sari, Kecamatan Delitua, Kabupaten Deli Serdang dan HS (38) warga Dusun Sekarang Desa Jatimulya, Kecamatan Tambun Selasa Kabupaten Bekasi, Jabar. Ketiganya terpaksa ditembak, karena melawañ petugas saat diringkus.
Tersangka lain yang tidak ikut tertembak berinisial AK (20) warga Desa Pardasuka, Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu Provinsi Lampung.
Sementara tersangka yang berhasil melarikan diri dan disebut sebagai otak pelaku berinisial MT, warga Desa Rawang Pasar 6 Kecamatan Rawang Panca Arga, Kabupaten Asahan.
“Pada pemeriksaan terungkap ternyata perencanaan dilakukan saat kelima tersangka mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Mereka juga melakukan aksi serupa di Provinsi Riau dan Jabar,” beber Sastrawan.
Disebutkan Sastrawan, para tersangka diringkus di Hotel Ch di Kisaran, Kabupaten Asahan, pada Rabu (1/11/23) sekitar pukul 03.00 WIB.
Lanjutnya, setelah berhasil membongkar Alfamart Desa Pematang Panjang, para tersangka mengambil dan mendorong brankas besi. Lalu memasukkan ke bagasi mobil.
Kemudian bergegas pergi meninggalkan Alfamart. Setiba di Desa Rawang, tepatnya di daerah persawahan di dekat rumah tersangka MT, mereka membuka paksa brankas dan mengambil semua isinya berupa uang tunai dan 2 unit handphone (HP). Brankas yang telah dirusak dibuang begitu saja di pinggir jalan daerah persawahan di Desa Rawang.
Selanjutnya para tersangka menuju rumah MT, lalu menurunkan alat-alat dan barang hasil curian.
MT pun menyuruh 4 tersangka lainnya menunggu di Hotel Ch. Di tempat tersebut, keempatnya menggunakan sabu-sabu, minum minuman keras dan berhubungan dengan wanita penghibur.
Saat asyik bersenang-senang, personel Sat Reskrim Polres Batu Bara dipimpin Sastrawan melakukan penggerebekan. Usai diberikan pengobatan medis, seluruh tersangka berikut barang bukti diboyong ke Polres Batu Bara.(Helmi)