smsi

Soal Staf Ahli Ganti Nama Jadi Mirip LC, Ketua DPRD Sumut Diminta Panggil Sekwan dan PT Daffa Buana Sakti

Medan – Polemik tenaga outsourcing di Sekretariat DPRD Sumut kembali mencuat. Publik mempertanyakan perubahan penyebutan staf DPRD, yang dulunya dikenal sebagai Staf Ahli DPRD, kini menjadi Pramu Ruang.

Perubahan istilah ini muncul pasca penghapusan status tenaga honorer di lingkungan Pemda sejak 16 September 2025. Seluruh honorer diganti dengan sistem outsourcing, termasuk pegawai Sekretariat DPRD Sumut seperti office boy dan cleaning service.

Untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja, DPRD Sumut meneken kontrak dengan PT Daffa Buana Sakti, pemenang tender pengadaan tenaga outsourcing. Namun, dari kontrak tersebut terungkap istilah “Pramu Ruang” yang melekat pada staf DPRD. Hal ini menimbulkan kesan merendahkan posisi staf yang selama ini berperan mendukung kerja para anggota dewan.

“Situasi ini tidak boleh dibiarkan. Ketua DPRD Sumut harus segera memanggil Sekwan untuk meminta penjelasan. Mengapa istilah berkonotasi tidak pantas dipakai? Apakah ini sekadar kesalahan administrasi atau ada unsur kesengajaan?” tegas Peneliti El-Strika, Rahmad Alrasyid..

Rahmad menambahkan, Ketua DPRD Sumut, Erni, sebaiknya segera meluruskan persoalan ini agar marwah lembaga tidak tercoreng.

“Staf DPRD bukan sekadar Pramu Ruang, melainkan bagian penting yang mendukung jalannya fungsi dewan,” katanya.

Selain itu, Rahmad juga menyoroti kontrak kerja outsourcing yang hanya dipegang PT Daffa Buana Sakti, sementara tenaga kerja yang menandatangani kontrak tidak diberi salinan.

“Sekalian panggil PT Daffa Buana Sakti untuk mengklarifikasi hal tersebut. Ini tugas Ketua DPRD Sumut sebagai ‘Ibu-nya rakyat Sumut’,” tukasnya.

Hingga berita ini diturunkan, Ketua DPRD Sumut belum merespons konfirmasi wartawan terkait persoalan ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *