JaringanNews, Jatim – Subdit Jatanras Direskrimum Polda Jatim, berhasil mengungkap kasus ekspor kendaraan bermotor curian, dari Surabaya Jawa Timur menuju Timor Leste, pada Rabu (10/2/) di Mapolda Jatim. Lima tersangka berhasil beserta ratusan barang bukti unit kendaraan motor berhasil diamankan.
Berbekal informasi dari masyarakat, Subdit Jatanras Direskrimum Polda Jatim menangkap masing-masing AP (35), warga Sidoarjo yang dan SH (36) warga Jombang berperan sebagai pencari kendaraan. Sedangkan DI (40), warga Surabaya berperan sebagai pengepul bersama M (45)
Sedangkan PA (43) warga Surabaya adalah orang yang membuat dokumen ekspor.
“Ini merupakan kasus penjualan kendaraan roda empat dan dua curian untuk dijual ke luar negeri,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko dalam keterangan persnya dihadapan awak media.
Sementara itu, Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, AKBP Nasrun Pasaribu menyebutkan, kasus itu diungkap pada Januari 2021 lalu. Para tersangka ini sudah beraksi sejak tahun 2017 dengan ratusan kendaraan yang dijual ke Timor Leste.
“Kasus ini merupakan hasil tindak pidana, seperti kendaraan hasil curian atau hasil kredit yang sengaja tidak dibayar, lalu digelapkan dengan dijual ke pihak lain. “Kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, AKBP Nasrun Pasaribu.
Menurutnya, sebelum diekspor, kendaraan roda dua dan roda empat yang diperoleh tersangka, disimpan didalam gudang yang berada di Jalan Greges No. 61 Kota Surabaya.
“Selanjutnya, komplotan pengepul kendaraan bermotor bodong ini mengirim ke Timor Leste melalui jalur laut. Setiap bulannya selalu ada kendaraan yang dikirim tersangka ke Timor Leste,” ungkap AKBP Nasrun Pasaribu.
Lebih lanjut Wadir Reskrimum menjelaskan, tersangka mengirim kendaraan-kendaraan bodong itu dua kali dalam sebulan. Jumlahnya sesuai permintaan, bisa sepuluh sampai lima belas unit.
Untuk motor rata-rata dibandrol dengan harga Rp7 juta per unit. Kendaraan itu kemudian diterima oleh jaringan tersangka yang ada di Timor Leste.
“Salah satu tersangka pernah kerja di Timor Leste sehingga punya jaringan di sana,” Jelasnya.
Masih Wadir Krimum menambahkan, sesampainya di Timor Leste, kendaraan bodong tersebut diganti dengan dokumen yang diduga palsu, kemudian menyesuaikan aturan di negara Timor Leste.
“Di Timor Leste sudah ada penampungnya atau penyandang dananya. Kendaraan dari Indonesia yang hanya ada STNK, di sana diubah semua dan yang tidak ada dibuatkan dokumen kendaraan.” Ungkapnya.
Selain menangkap lima tersangka, polisi juga menyita barang bukti sebanyak 76 unit kendaraan bermotor roda dua berbagai merk. 7 unit kendaraan roda empat jenis Pic up berbagai merk, 3 unit dump truk, 5 unit ponsel berbagai merk, 2 unit laptop, dan 25 container.
Akibat ulahnya, Para tersangka dijerat dengan Pasal 481 KUHPidana Subsider Pasal 480 KUHP Juncto 55 KUHP. Dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.