Medan — Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara resmi menurunkan tarif air bersih bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) mulai Februari 2026. Kebijakan ini merupakan bagian dari program sosial Pemerintah Provinsi Sumut untuk meringankan beban masyarakat, tanpa mengabaikan keberlanjutan layanan air minum.
Direktur Utama Perumda Tirtanadi, Ardian Surbakti, mengatakan penyesuaian tarif dilakukan setelah melalui kajian mendalam dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat serta keberlangsungan pelayanan air minum yang aman, layak, dan berkelanjutan.
“Sosialisasi ini menjadi ruang bagi kami untuk menerima masukan dari masyarakat dan para pemangku kepentingan agar kualitas layanan Perumda Tirtanadi terus meningkat,” ujarnya dalam keterangan tertulis kepada media Rabu (31/12/2025).
Tarif air bersih yang diberlakukan berkisar antara Rp4.885 hingga Rp13.000 per meter kubik, disesuaikan dengan kelompok pelanggan dan kebutuhan operasional perusahaan.
Direktur Operasional Perumda Tirtanadi, Poppy, menjelaskan bahwa sosialisasi kebijakan tarif telah dilakukan di zona satu, dan akan dilanjutkan ke zona dua yang mencakup sejumlah kabupaten/kota di luar Medan.
“Penyesuaian tarif ini bertujuan menjaga kesehatan keuangan BUMD, namun tetap memperhitungkan dampaknya terhadap inflasi dan daya beli masyarakat,” katanya.
Sementara itu, Direktur Administrasi dan Keuangan Perumda Tirtanadi, Salman Alfarisi Sihotang, menegaskan bahwa penurunan tarif bagi MBR merupakan implementasi langsung program sosial Pemprov Sumut, khususnya bagi pelanggan kategori rumah sangat sederhana sesuai Permendagri Nomor 71 Tahun 2020.
“Selama satu tahun terakhir kami bersama tim ahli melakukan kajian agar tarif bagi MBR lebih rendah dibandingkan tarif sebelumnya,” ujarnya.
Salman menambahkan, penyesuaian tarif juga berdampak pada kelompok pelanggan lainnya. Dalam pengelompokan baru, kelompok 1 dan 2 mengalami penurunan tarif, sementara penetapan tarif tetap mengacu pada blok pemakaian.
Adapun pengelompokan tarif pelanggan meliputi:
Kelompok 1: MBR dan sosial (tarif subsidi)
Kelompok 2: Rumah tangga
Kelompok 3: Niaga dan industri (kegiatan perekonomian)
Kegiatan sosialisasi dihadiri jajaran direksi dan dewan pengawas Perumda Tirtanadi, Sekretaris Komisi C DPRD Sumut Budi, perwakilan pemerintah daerah, camat dan lurah se-Kota Medan, unsur mahasiswa, LSM, serta tokoh masyarakat dari 21 kecamatan di Kota Medan.










