Medan – Polemik terkait pemutusan kontrak kerja oleh Pemerintahan Sumatera Utara terhadap PT Waskita Karya dalam pengerjaan proyek multiyers APBD Sumut senilai 2,7 Triliun lagi lagi menambah kegagalan yang hari ini ditunjukkan Gubsu Edy sebagai pemimpin dengan Tagline Sumut Bermartabat.
Hal itu disampaikan Partai Solidaritas Indonesia Sumatera Utara yang sejak awal menduga bahwa proyek Multiyears 2, 7 triliun rupiah ini merupakan proyek yang bermasalah karena banyak menambrak aturan dan ketentuan yang berlaku dalam pemerintahan.
“Sejak awal proyek multiyers ini muncul kepermukaan publik kami meyakini banyak permasalahan nantinya, bahkan, PSI Sumut juga sudah berupaya dengan menggugatnya ke PTUN Medan melalui LBH PSI Sumut . Selain itu kami juga sudah melaporkannya kepada Mendagri, BPK RI dan KPK RI juga sudah kami laporkan agar proyek senilai 2,7 Triliun yang terkesan dipaksakan itu tidak diteruskan. “Kata Ketua DPW PSI Sumut Nezar Djoeli ST kepada wartawan. Saat diruang kerjanya JL Sei Blutu Medan.
Mendengar kabar diputuskannya kontrak kerja oleh Gubernur Sumut Edy terhadap pemenang tender PT Waskita Karya merupakan hal yang harus di cermati oleh semua pihak termasuk Aparat Penegak Hukum, mengingat pengerjaan kegiatan tersebut sampai hari ini tetap berlanjut, bahkan perusahaan BUMN itu juga sudah melayangkan protes soal pemutusan kontrak tersebut.
“Ini saatnya Aparat Penegak Hukum baik kepolisian, kejaksaan maupun KPK masuk menyelidiki dan mengaudit apa yang sebenarnya terjadi. Kok bisa sesuka hati pemerintahan Sumut. Sepertinya ada yang tidak beres. Kemana tanggung jawab sejumlah pihak seperti Kadis Bina Marga dan Bina Kontruksi, Bambang Pardede beserta jajaran. Gubernur Sumut juga sebagai pimpinan tertinggi yang selama ini paling ngotot tetap melakukan kegiatan itu jangan seperti melepaskan tanggung jawab begitu saja, apalagi di sisa-sisa akhir jabatannya di tahun 2023 ini. “Ungkap Nezar.
Sebelumnya dalam pemberitaan, kabar mengejutkan datang dari proyek Pembangunan Jalan dan Jembatan Strategis Provinsi Sumut atau yang dikenal Proyek Multiyears, Jumat (28/04/2023), diketahui bahwa kontrak PT Waskita Karya bersama PT SMJ dan PT Pijar Utama (KSO) untuk pekerjaan proyek Rp 2,7 triliun diputus.
Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), telah melayangkan surat ke Waskita KSO bernomor 620 tertanggal 18 April 2023 perihal pemutusan kontrak.
Dari surat pemutusan kontrak tersebut, terungkap alasan pemutusan kontrak proyek adalah karena keterlambatan progres pekerjaan oleh Waskita KSO dari tahapan progres realisasi yang sebelumnya telah disepakati.
Namun Waskita KSO diketahui tidak tinggal diam. Mereka berang dengan keputusan Dinas PUPR Sumut tersebut. Mereka melayangkan surat keberatan ke dinas lewat surat Nomor 553 tertanggal 26 April 2023.
Disebutkan Waskita KSO penyebab gagalnya capaian progres realisasi proyek Rp 2,7 triliun adalah antara lain karena keterlambatan pencairan uang muka.
Kepala Dinas PUPR Sumut, Bambang Pardede, melalui Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) proyek Rp 2,7 triliun, Marlindo Harahap, membenarkan perihal pemutusan kontrak tersebut.
Namun, kata Marlindo Harahap, yang juga Kabid Pembangunan Dinas PUPR Sumut itu, pemutusan kontrak Waskita KSO belum final.
Dinas PUPR Sumut, kata Marlindo lewat pesan WhatsApp Jumat pagi, pihaknya sejauh ini masih sebatas melayangkan surat pemberitahuan pemutusan kontrak. “Belum (final), ada tahapannya,” tulis Marlindo.
PT Waskita Ajukan Protes
Pihak Waskita SMJ Utama KSO melayangakan surat protes kepada Dinas PUPR Sumut, menanggapi pemutusan kontrak pekerjaan rancang bangun proyek jalan dan jembatan Provinsi Sumatera Utara senilai Rp 2,7 triliun.
Protes tersebut disampaikan Direktur Utama PT. Waskita Karya (Persero) Tbk Destiawan Soemardjono melalui surat bernomor: 553/APBD/SU/WSU-KSO/IV/2023 tertanggal 26 April 2023.
Isi surat, prihal tanggapan atas penutusan kontrak pekerjaan rancang bangun proyek jalan dan jembatan Provinsi Sumatera Utara senilai Rp 2,7 triliun.
Surat dari Dirut PT. Waskita Karya (Persero) Tbk menjawab surat dari Dinas PUPR Sumut bernomor: 620/DPUPR-BM/1023/2023 tertanggal 18 April 2023, prihal pemberitahuan untuk pemutusan kontrak.
Kepala Dinas Pekerja Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Sumut Bambang Pardede yang dikonfirmasi membantah telah terjadi pemutusan kontrak kerja terhadap Waskita SMJ Utama, atas proyek jalan dan jembatan Provinsi Sumatera Utara senilai Rp 2,7 triliun.
“Blm putus kontrak lae. Blm putus lae. Kalau putus (final) ada proses dan tahapannya. Blm final lae. Kita tunggu saja Lae tahapannya,” jawab Bambang Pardede melalui pesan whatsupp, Kamis 27 April 2023.













