Jakarta – Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menanggapi aksi unjuk rasa di Polda Lampung yang dilakukan sejumlah orang yang tergabung dalam Lampung Bergerak pada hari Selasa 28 Maret 2023 di Polda Lampung. Massa menuntut agar tersangka pelaku pembubaran paksa ibadah jemaat Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) Kota Bandar Lampung di bebaskan. Massa juga mengancam akan membawa massa lebih besar jika polisi tidak membebaskan tersangka pelaku dalam tempo tiga hari. Selain mengancam membawa massa yang lebih besar, pendemo juga meminta Kapolda dan Direskrimum untuk pindah dari Lampung jika tuntutan mereka tidak dikabulkan.
Wakil Sekretaris Jenderal DPP PSI Bidang Kebinekaan dan Umat Beragama, Mary Silvita, menyayangkan aksi unjuk rasa yang ditujukan untuk mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan. Mary juga mengingatkan bahwa Indonesia merupakan negara hukum, yang menentukan seseorang bersalah atau tidak adalah pengadilan.
Oleh karena itu dia menghimbau semua pihak agar menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Keberatan terhadap sebuah keputusan hukum haruslah ditempuh melalui jalur hukum pula.
“Mekanisme penegakkan hukum telah diatur dalam peraturan perundang-undangan Negara Republik Indonesia. Semua warga negara harus patuh dan tunduk pada peraturan yang berlaku. Oleh karena itu tidak boleh sebuah proses hukum diintervensi, apalagi diintimidasi. Keberatan terhadap sebuah keputusan hukum harus ditempuh lewat jalur hukum.” Demikian disampaikan Mary Silvita dalam keterangan tertulis, Rabu 29 Maret 2023.
Lebih jauh Mary juga mengingatkan, beribadah adalah hak paling asasi yang dilindungi konstitusi Negara Republik Indonesia. Undang-undang tidak memperkenankan setiap orang untuk main hakim sendiri. Setiap orang dapat membuat laporan polisi jika merasa seseorang atau sekelompok orang telah melanggar hukum.
“Perbuatan main hakim sendiri adalah kejahatan menurut undang-undang negara Indonesia. Karena yang berhak menentukan seseorang bersalah atau tidak bersalah adalah pengadilan. Oleh karena itu jika kita merasa telah terjadi pelanggaran hukum yang harus dilakukan adalah lapor ke polisi, bukan main hakim sendiri.” Tegasnya.
Terkait perizinan pendirian rumah ibadah, menurut Mary pihak yang terkait dalam hal ini adalah pemda, kepolisian dan kemenag setempat bukan ketua RT atau sesama warga. Proses perizinan pembangunan rumah ibadah juga tidak bisa dijadikan alasan untuk menghalangi setiap orang beribadah.
“Pasal 14 PBM mengatur, dalam hal persyaratan belum terpenuhi, pemerintah daerah berkewajiban memfasilitasi tersedianya lokasi pembangunan rumah ibadat. Ini juga sudah disampaikan oleh bapak Menteri Agama Yaqut Kholil Qoumas sebelumnya.” Pungkas Mary
Dilansir dari Beritasatu.com Selasa 28 Maret 2023 pukul 22.31, ratusan massa dari sejumlah organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang tergabung dalam Lampung Bergerak menggelar aksi unjuk rasa di Polda Lampung, Selasa (28/3/2023).
Massa menuntut tersangka pelaku pembubaran ibadah jemaat Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) Bandar Lampung untuk segera dibebaskan. Selain itu pengunjuk rasa juga memberi deadline tiga hari bagi Polda Lampung untuk memenuhi tuntutan mereka, jika tidak pendemo mengancam akan datang dengan jumlah massa yang lebih besar.