bappeda

Viral Ambulan Partai Dipakai  Angkut BBM Subsidi Menggunakan Jerigen di Kabanjahe

Karo – Bukan menjadi rahasia umum maraknya pengisian bahan bakar minyak (BBM) subsidi di beberapa SPBU menggunakan jerigen seolah-olah luput dari pengawasan pihak aparat dan PT Pertamina. Ironisnya BBM tersebut diangkut menggunakan ambulan milik salah satu partai politik.

Baru-baru ini kembali terungkap dan menjadi viral dimedia sosial memperlihatkan satu unit mobil ambulance milik salah satu partai politik di Kabupaten Karo yang sedang mengangkut BBM Subsidi menggunakan jerigen di stasiun pengisian bahan bakar (SPBU) 14.221.241 kota Kabanjahe dengan modul untuk kebutuhan pertanian.

Awak media yang kerap memantau aktivitas di SPBU Simpang Lima Kabanjahe merupakan salah satu SPBU yang kebal terhadap hukum karena selalu melayani pembelian bbm jenis solar dengan menggunakan jerigen.

Pantauan langsung pada hari Jumat dini hari (17/02) jerigen- jerigen berisi solar di angkut menggunakan ambulance dengan logo Partai yang bertuliskan DPC.PARTAI GERINDRA KAB.KARO..

Melihat kejadian tersebut, sejumlah awk media terus melakukan penelusuran dugaan praktek penyalahgunaan penyaluran bbm yang terindikasi dan mengarah ke cara cara mafia bbm. Apalagi sebelumnya SPBU 14.221.241 itu pada tahun 2022 lalu sering viral baik dalam pemberitaan dan media sosial dan sempat diberikan sangsi berupa skors suplai BBM Subsidi dari pihak pertamina, namun tak berujung berhenti malah merubah modusnya dengan angkutan lain.

Saat di konfirmasi kepada Edi Wijaya yang merupakan manager SPBU dan Sekretaris DPC Partai Gerindra Kabupaten Karo menyebutkan, bahwa pembelian bbm jenis solar menggunakan mobil ambulance berlogo Partai itu memang jelas ia ketahui.

Edy mengatakan bahwa, pembelian solar tersebut untuk kebutuhan traktor dan kepentingan rakyat di daerah pemilihannya karena sudah memasuki masa panen jagung sehingga dibutuhkan.

“Secara resmi surat rekomendasi pembelian bbm jenis solar itu di ketahui dan di tanda tangani resmi oleh kepala desa mardinding.”Kata edi dalam pesan whatsapp nya.

Sebelum nya diketahui Pemerintah akan bertindak tegas dengan menerapkan denda sesuai ketentuan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas). Penerapan denda dalam penyalahgunaan BBM juga mendapatkan dukungan dalam Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) Pasal 55, yang disebutkan bahwa.

Penyalahgunaan pengangkutan BBM ataupun perniagaan BBM maka di situ akan dikenakan sanksi denda mencapai Rp 60 miliar dan hukuman pidana 6 tahun penjara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *