smsi

Langgar Etik, Oknum Dokter RSUD Kabanjahe Diduga Memanipulasi Hasi Visum Korban Pengeroyokan

Tanah Karo – Dunia Kesehatan Tanah air lagi-lagi harus tercoreng akibat ulah oknum dokter yang tidak bertanggung jawab atau dengan sengaja mencederai Profesinya. Dikabupaten Karo, Sumatera Utara, seorang Dokter Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) diduga melakukan perbuatan yang tidak terpuji yaitu mengeluarkan hasil visum tidak sesuai kenyataan, diduga melanggar kode etik dokter.

Hal itu diungkapkan Masmur Purba (62) Warga Jalan Wagiminno 20 Kaban Jahe, yang mengakui hasil visumnya diduga sengaja ditukangi atau tidak sesuai kenyataan yang dikeluarkan oleh seorang dokter RSUD Kabanjahe bernama dr Abram winarda.

Menurut Masmur, kejadian tesebut bermula saat dirinya mengalami peristiwa pengeroyokan yang dilakukan dua orang pelaku bernisial SN dan FA warga Kaban Jahe, dengan menggunakan sebuah kursi plastik, disalah satu warung Kopi di Jalan Sudirman, Komplek Plaza Kaban Jahe, 11 July 2025 lalu, sekiranya pukul 22:00 WIB.

Tak berselang lama, korban yang tidak terima dirinya dianiaya dua kawanan, kemudian langsung ke Rumah Sakit Umum, guna memeriksakan kondis fisiknya sekaligus melakukan visum untuk kepentingan laporan ke Polres Tanah Karo.

“Sepulang dari RS Kaban Jahe, sekitar pukul 23:00 WIB, saya membuat laporan atas pengeroyokan yang dilakukan dua orang, ke Polres Tanah Karo, dengan surat tanda penerimaan laporan No.STTLP/B/309/vll/2025/SPKT/Polres Tanah Karo/Polda Sumatra Utara. Pada tanggal 11 July 2025 pukul 23:33 wib.”Kata Masmur kepada wartawan, Selasa (29/07/2025).

Guna memperkuat laporan terhadap tindakan kasus kekerasan sekaligus sebagai alat bukti pendukung dalam proses hukum selanjutnya, korban juga telah menyerahkan hasil visumnya kepada Polres Karo, yang di keluarkan oleh dr Abram Winarda, ditandatanggani, 17 juli 2025.

“Berdasarkan surat visum et repertum dengan No.440//Ver/2025 oleh dokter Rumah Sakir Umum Daerah Kaban Jahe, ternyata yang saya baca itu tidak sesuai dengan fakta-fakta yang sebenarnya. Artinya ada sengaja dihilangkan dari dokter atas visum saya. “Ungkapnya.

Dalam visum disebutkan terdapat luka gores pada punggung belakang korban, luka gores pada sudut hidung kiri, luka gores pada pipi kiri korban.

Sedangkan yang tidak di cantumkan oleh dr Abram winarda tersebut yaitu, terdampat luka lebam yang sudah membiru, terjadi pembengkakan pada lengan korban sebelah kanan atas, lebam bengkak di seputaran wajah sebelah kiri, dan luka robek di daerah mulut bagian dalam.

Ada dugaan hasil visum tersebut direkayasa oleh dokter untuk mempengaruhi pelaku agar tidak ditahan atau terlepas dari jeratan hukum. Padahal sangat jelas kedua pelaku dapat dikenakan pasal 351 dan 170 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara.

Sementara itu, terpisah dr Abram Winarda saat di konfirmasi oleh media terkait dugaan memanipulasi hasil visum tersebut yang tidak sesuai fakta, hingga berita ini diturunkan tidak merespon apapun.

Related Posts

Don't Miss

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *