Karo – Ketegasan Bupati Karo dalam menindak segala bentuk penyakit masyarakat (pekat) tampaknya tidak sepenuhnya diindahkan oleh aparat di bawahnya.
Di Kecamatan Naman Teran, nama Kepala Desa Kuta Gunggung Terkelin Sembiring kini menjadi sorotan publik setelah diduga mengabaikan instruksi dan aturan Bupati terkait pemberantasan aktivitas yang melanggar norma sosial dan hukum di wilayahnya.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, berbagai bentuk praktik penyakit masyarakat seperti perjudian ternyata marak terjadi di wilayah tersebut. Ironisnya, semua berlangsung tanpa adanya tindakan tegas dari pihak desa.
“Warga sudah berulang kali menyampaikan keresahan, tapi Kepala Desa seolah diam dan tidak mau ambil langkah,” ujar seorang tokoh masyarakat setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Padahal, dalam Surat Edaran dan Instruksi Bupati Karo, seluruh kepala desa diminta berperan aktif menjaga ketertiban umum, termasuk menindak segala bentuk kegiatan yang mengarah pada penyakit masyarakat. Namun di Kuta Gunggung, aturan itu justru seperti “macan ompong”.
Beberapa warga bahkan menuding, ada pembiaran dan dugaan permainan di balik diamnya pemerintah desa. Sejumlah kegiatan ilegal disebut masih berlangsung secara terbuka, tanpa rasa takut akan hukum.
“Kami curiga ada yang melindungi. Kalau tidak, mana mungkin bisa jalan terus di depan mata aparat desa,” kata warga lainnya dengan nada geram.
Jika dugaan tersebut benar, maka tindakan Kepala Desa Kuta Gunggung dapat dianggap melanggar aturan etika pemerintahan dan perintah langsung kepala daerah.m
Aktivis sosial di Tanah Karo pun mendesak Inspektorat dan Dinas PMD segera turun tangan memeriksa dugaan pelanggaran ini.
“Jangan tunggu viral dulu baru bertindak. Ini sudah merusak wibawa pemerintah daerah dan menurunkan kepercayaan masyarakat,”kata B.Ginting kepada media, Selasa (11/11/2025).
Masyarakat berharap Bupati Karo bersikap tegas terhadap aparat desa yang tidak patuh terhadap instruksi resmi, terutama terkait pemberantasan penyakit masyarakat.
Kini publik menanti: apakah Bupati akan memberikan sanksi tegas kepada Kepala Desa Kuta Gunggung, atau kembali diam seperti sebelumnya?







