Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memutuskan menolak gugatan Partahi Siregar selaku penggugat perkara nomor : 110/G/2025/PTUN.JKT.
Gugatan Partahi Siregar tidak dapat diterima sebagaimana tertulis di laman Sistem Informasi Penulisan Perkara (SIPP) Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, Rabu(13/8/2025) .
PTUN Jakarta dalam amar putusan pokok sengketa menyatakan gugatan penggugat tidak diterima dan menghukum penggugat membayar biaya perkara meski ada upaya hukum banding selama 14 hari kedepan.
”Menerima eksepsi tergugat tentang kompetensi absolut ” tulis amar putusan dikutip orbitdigitaldaily.com, Rabu(13/8/2025) malam.
Selain gugatan di PTUN Jakarta tidak dapat diterima, demikian juga gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, nomor perkara : 154/Pdt.G/2025/
Dikutip laman SIPP PN Medan, Rabu (13/8/2025), dalam amar putusan konvensi dan rekovensi menghukum penggugat/tergugat rekovensi membayar biaya perkara sebesar Rp 571.100.
Dimana selaku penggugat Muhammad Ansori Lubis SH MM MHum, tergugat (1) PT. BNI (Persero) KCP Aksara Kota Medan, tergugat (II) Hana Nelsri Kaban dan tergugat (III) Hotman Tulus Sianipar.
Disebutkan dalam putusan itu menyatakan provisi tidak dapat diterima, dan dalam pokok perkara menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya.
Dalam rekovensi mengabulkan gugatan rekonvensi untuk sebagian. Menyatakan perbuatan tergugat rekonvensi/penggugat konvensi yang tidak memberikan laporan pertanggung jawaban keuangan UDA ke pihak penggugat rekonvensi/ tergugat I dan tergugat II konvesni adalah perbuatan melawan hukum.
Kerugian Immaterial Rp2 M
Kemudian, menghukum tergugat rekonvensi/pengugat konvensi segera menyerahkan laporan pertanggung jawaban keuangan Universitas Darma Agung masa jabatan sejak 6 Oktober 2023 sampai 11 April 2025.
Selain menghukum tergugat rekonvensi membayar kerugian immaterial sebesar Rp 2.000.000.000,(dua milyar rupiah), juga menghukum tergugat rekonvensi membayar uang paksa(dwangsom) kepada penggugat rekonvensi sebesar Rp 2.000.000, untuk setiap harinya
Jika tergugat rekonvensi lalai memenuhi isi putusan perkara ini terhitung sejak adanya putusan perkara aquo diputus, Selasa (5/8/2025). Serta menolak petitum pengugat rekonvensi selain dan selebihnya.
Ketua Yayasan Universitas Darma Agung Medan, Hana Nelsri Kaban BA (Hons) SH MH melalui Sekretaris Yayasan, Drs Hotman Sianipar, Ak MM mengatakan secara hukum dengan adanya putusan PTUN Jakarta dan PN Medan memastikan proses akademisi tidak ada masalah dan tentu berdampak positif.
”Kami berharap semua pihak menghargai dan menerima putusan demi kebaikan bersama. Untuk itu mari saling menjaga dan merawat keberlangsungan akademisi”kata Hotman Sianipar kepada wartawa, Rabu(13/8/2025).
Sementara Rektor Universitas Darma Agung Prof Dr Suwardi Lubis mengatakan putusan PTUN Jakarta dan PN Medan telah menjawab tudingan liar yang diduga sengaja membuat kegaduhan publik.
”Mari kita berikan yang terbaik untuk Universitas Darma Agung. Tidak ada dua pimpinan atau dualisme. Kebenaran itu akan selalu mencari dan mengungkap jalannya sendiri meski letih dan sunyi”kata Prof Dr Suwardi Lubis diruang kerjanya.
Diketahui pemohon gugatan Partahi Siregar selaku penggugat menggugat Menteri Hukum Republik Indonesia selaku tergugat (I) dan Richard Elyas Pardede selaku tergugat (II)
Gugatan perkara nomor : 110/G/2025/PTUN.JKT, Partahi Siregar memohon majelis mengabulkan gugatannya untuk seluruhnya.
Dalam amar putusan Sela, Kamis (15/5/2025) mengabulkan permohonan pemohon Intervensi atas nama Yayasan Pengurus Darma Agung, pemohon Intervensi sebagai tergugat II Intervensi menyatakan segala biaya yang timbul akibat dikeluarkannya penetapan ini akan diperhitungkan dalam putusan akhir.
Alih-alih dikabulkan, PTUN Jakarta justeru menolak gugatan penggugat Partahi Siregar untuk seluruhnya.