bappeda

Hakim Perintahkan KLHK Cabut Persetujuan Lingkungan PT DPM di Dairi

Medan – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan warga Kabupaten Dairi, Sumatera Utara terhadap Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI atas persetujuan lingkungan ke tambang seng and timbal milik PT Dairi Prima Mineral (PT DPM) di Kecamatan Silima Pungga – Pungga, Kabupaten Dairi.

Perwakilan masyarakat Dairi, Inang Rainin Purba mengaku senang atas putusan PTUN Jakarta. Sebab proyek tambang seng dan timbal yang dikerjakan PT DPM di Kecamatan Silima Pungga – Pungga, Kabupaten Dairi tersebut bisa mengakibatkan bencana yang membahayakan masyarakat dan lingkungan.

“Kami senang PTUN di Jakarta setuju bahwa PT DPM dan KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) telah bertindak tidak adil kepada kami, juga kepada lingkungan. Jelas tambang akan mengakibatkan bencana. Namun begitu, KLHK tetap memberikan persetujuan. Jadi sekarang pengadilan harus memastikan pemerintah menarik persetujuan itu,” ucapnya di Medan.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Bakumsu, Tongam Panggabean yang mendampingi warga Dairi mengatakan penolakan atas proyek tambang seng dan timbal PT DPM tersebut bukan tanpa alasan. Berdasarkan penelitian ahli, lokasi tambang itu merupakan daerah paling rawan gempa di dunia.

Perusahaan akan membangun bendungan tailing yang diusulkan sebagai penampung limbah beracun tambang. Bendungan tailing akan berada di atas kompleks patahan yang menghasilkan gempa berkekuatan 9,1 yang menyebabkan tsunami 2004. Daerah ini juga rawan hujan lebat dan tanah longsor, membuat tanahnya khususnya sangat tidak stabil.

“Sudah ada pakar teknik dan lingkungan bertaraf dunia yang bersaksi sejak 2019 bahwa tambang yang diusulkan itu akan membahayakan keselamatan dan juga lingkungan. Laporan pakar tersebut sudah diserahkan ke KLHK. Namun, KLHK menyetujui tambang. Masyarakat memprotes and membuat petisi. KLHK tetap menyetujui tambang. Sungguh tidak bisa dipercaya. Sekarang, lega rasanya PTUN bisa memperbaiki hal ini,” ungkapnya.

Diketahui, dalam putusan perkara nomor 59/G/LH/2023/PTUN.JKT, majelis hakim yang diketuai Budiamin Rodding menyatakan batal Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor: SK.854/MENLHK/SETJEN/PLA.4/8/2022 tentang Kelayakan Lingkungan Hidup Kegiatan Pertambangan Seng dan Timbal di Kecamatan Silima Pungga-Pungga, Kabupaten Dairi, Provinsi Sumatera Utara oleh PT Dairi Prima Mineral.

“Mengadili, menolak eksepsi tergugat dan tergugat II intervensi seluruhnya, mengabulkan gugatan para penggugat seluruhnya,” ucap majelis hakim.

Majelis hakim juga mewajibkan tergugat untuk mencabut Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor: SK.854/MENLHK/SETJEN/PLA.4/8/2022 tentang Kelayakan Lingkungan Hidup Kegiatan Pertambangan Seng dan Timbal di Kecamatan Silima Pungga-Pungga, Kabupaten Dairi, Provinsi Sumatera Utara oleh PT. Dairi Prima Mineral, tanggal 11 Agustus 2022.

“Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 419.000,” ucap majelis hakim.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *