MEDAN – Program bantuan seragam bagi siswa miskin di Kota Medan yang seharusnya menjadi penyelamat anak-anak dari keluarga kurang mampu justru diduga berubah menjadi ajang bancakan anggaran. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Medan disorot tajam atas dugaan korupsi pengadaan seragam siswa miskin dengan nilai fantastis, mencapai lebih dari Rp16 miliar.
Alih-alih meringankan beban orang tua siswa, bantuan tersebut diduga hanya menjadi formalitas. Fakta di lapangan menunjukkan kualitas seragam, sepatu, dan tas sekolah yang diterima siswa jauh dari kata layak.
Bahan tipis, jahitan asal-asalan, serta kualitas sepatu yang cepat rusak memunculkan dugaan kuat adanya praktik penggelembungan harga dan permainan anggaran secara sistematis.
Berdasarkan data pada laman Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) LKPP, Disdikbud Medan Tahun Anggaran 2024 mengalokasikan anggaran pengadaan atribut siswa miskin SMP dalam dua paket pekerjaan. Salah satunya, pengadaan seragam sekolah siswa miskin SMP senilai Rp11.123.500.000, meliputi pakaian sekolah muslim, atribut seragam reguler SMP, dan sepatu sekolah dengan Kode RUP 47965088.
Besarnya nilai anggaran berbanding terbalik dengan kualitas barang yang diterima siswa. Kondisi ini memicu kecurigaan publik bahwa dana bantuan bagi siswa miskin tersebut tidak sepenuhnya digunakan sebagaimana mestinya.
Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas dan Sekretaris Dinas Disdikbud Medan justru memilih bungkam. Tak satu pun memberikan klarifikasi. Telepon tidak diangkat, pesan singkat diabaikan. Sikap diam para pejabat ini dinilai sebagai bentuk pembiaran sekaligus pelecehan terhadap hak publik untuk mendapatkan informasi.
Bungkamnya pejabat Disdikbud semakin mempertebal dugaan adanya praktik kotor dalam pengelolaan anggaran pendidikan. Padahal, dana tersebut bersumber dari uang rakyat dan menyangkut langsung masa depan anak-anak miskin di Kota Medan.
Pengamat kebijakan publik Bang Fauzi menilai, jika dugaan ini terbukti, maka praktik tersebut tergolong kejahatan luar biasa.
“Ini bukan sekadar korupsi biasa. Ini perampasan hak anak-anak miskin. Sangat kejam dan tidak berperikemanusiaan,” tegasnya.
Tekanan publik kini mengarah kepada aparat penegak hukum. Masyarakat mendesak Kejaksaan dan Kepolisian segera mengusut tuntas dugaan korupsi tersebut, mulai dari proses perencanaan anggaran, penetapan rekanan, spesifikasi barang, hingga distribusi ke sekolah-sekolah.
Di tengah sorotan tajam tersebut, Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan dikabarkan telah memeriksa Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Medan, Andi Yudistira, yang juga menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan atribut siswa SMP Tahun Anggaran 2024.
Pemeriksaan disebut berlangsung tertutup. ngga kini, belum ada penjelasan resmi kepada publik terkait sejauh mana proses hukum berjalan dan apakah ada pihak lain yang turut dimintai pertanggungjawaban.
Menurut Kasi Intel Kejari Medan, Dapot Dariarma saat dikonfirmasi media mengatakan Kejaksaan Negeri Medan berpendapat bahwa terhadap Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan Tahun Anggaran 2024 tersebut dihentikan karena unsur merugikan keuangan negara belum terpenuhi.
“Apabila di kemudian hari ditemukan alat bukti baru yang berhubungan dengan penyelidikan
Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan Tahun Anggaran 2024 tersebut maka Penyelidikan dapat dibuka kembali.”Jawabnya dalam pesan tertulis WhatsApp.







