smsi

PB ALAMP AKSI Desak Kejaksaan Usut Dugaan Korupsi di PT Inalum, Potensi Kerugian Tembus Ratusan Miliar

Medan  — Pengurus Besar Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (PB ALAMP AKSI) menyatakan sikap keras terhadap dugaan praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang yang diduga terjadi di tubuh PT Indonesia Asahan Aluminium (PT Inalum).

PB ALAMP AKSI menilai, sejumlah kebijakan dan proyek strategis perusahaan pelat merah tersebut sarat persoalan dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan korporasi dalam jumlah sangat besar.

Dugaan tersebut mengemuka berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor 19/LHP/XX/1/2025 tertanggal 30 Januari 2025, yang mengungkap berbagai temuan serius dalam pengelolaan belanja barang dan jasa PT Inalum.

Salah satu temuan krusial adalah kebijakan penjualan aluminium alloy kepada PT PASU Tbk yang dinilai tidak prudent dan berpotensi merugikan perusahaan hingga USD 8.956.630,12. Kebijakan tersebut dinilai tidak mencerminkan prinsip kehati-hatian serta tata kelola perusahaan yang baik.

Selain itu, BPK juga menyoroti belum ditetapkannya kembali tarif Pajak Air Permukaan (PAP) serta belum tertagihnya piutang pajak lainnya, yang berpotensi menimbulkan kerugian negara dan menunjukkan lemahnya kepatuhan fiskal perusahaan.

Masalah lain yang tak kalah serius adalah pengelolaan spare part yang tidak optimal, serta keterlambatan dan ketidaksinkronan proyek Smelter Grade Alumina Refinery (SGAR). Akibat persoalan tersebut, proyek SGAR menimbulkan tambahan biaya hingga USD 12.656.384,00 dan capital expenditure sebesar Rp265,5 miliar, serta menyebabkan hilangnya potensi penjualan alumina mencapai USD 112.961.000,00.

Tak berhenti di situ, PB ALAMP AKSI juga menyoroti Proyek Aluminium Recycle yang disebut berpotensi merugikan korporasi minimal Rp276,8 miliar. Selain itu, produksi aluminium billet secondary dinilai tidak sesuai dengan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP), yang berimplikasi serius terhadap kelangsungan usaha (going concern) PT Inalum.

PB ALAMP AKSI menegaskan, akumulasi persoalan tersebut bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan patut diduga sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan yang sistematis.

“Jika temuan BPK ini tidak segera ditindaklanjuti secara hukum, maka negara berpotensi terus dirugikan. Aparat penegak hukum harus turun tangan dan mengusut tuntas dugaan korupsi di PT Inalum,” tegas PB ALAMP AKSI.

PB ALAMP AKSI mendesak Kejaksaan Agung, KPK, dan aparat penegak hukum lainnya untuk segera melakukan penyelidikan mendalam serta memanggil pihak-pihak yang bertanggung jawab, guna memastikan akuntabilitas dan menyelamatkan keuangan negara dari praktik korupsi yang merugikan.

Sementara itu, upaya konfirmasi medak kepada Staf Humas PT Inalum, Muhammad Yani, hingga berita ini tayang belum memberikan tanggapan, Selasa,23 Desember 2025.

Related Posts

Don't Miss

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *