De14dotcom, BELAWAN — Praktik peredaran dan penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar ilegal di kawasan Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan (PPSB) diduga masih berlangsung secara terstruktur, masif, dan nyaris tanpa sentuhan hukum.
Salah satu titik yang disorot dalam jaringan distribusi solar ilegal tersebut adalah Gudang Ikan Bencuan di kawasan Gabion Belawan, yang disebut-sebut menjadi sentra penerima dan penyalur BBM ilegal untuk kebutuhan operasional kapal-kapal ikan berkapasitas besar.
Berdasarkan hasil penelusuran tim, gudang tersebut diduga menerima pasokan solar ilegal dalam jumlah besar yang digunakan untuk mengisi kapal-kapal yang secara regulasi wajib menggunakan BBM industri, bukan BBM subsidi.
Seorang sumber internal yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa pasokan BBM tersebut berasal dari gudang di kawasan Hamparan Perak, yang disebut milik seorang pengusaha berinisial Wak Uteh.
“Pemasoknya Syah alias Roni bang. BBM-nya dari gudang di Hamparan Perak, punya Wak Uteh,” ujar sumber kepada media, Kamis, (05/03/2026).
Tak hanya itu, sumber juga menyebutkan bahwa Syah–Roni diduga memperoleh sebagian BBM dari jatah solar subsidi milik nelayan kecil yang dikumpulkan melalui seorang pengepul berinisial DA.
“Solar dari jatah nelayan itu dikumpulkan lewat si DA, lalu disalurkan ke Gudang Bencuan. Setelah itu dipakai kapal-kapal besar,” lanjutnya.
Sumber lain menyebutkan bahwa volume solar ilegal yang masuk ke kawasan PPSB Belawan diperkirakan mencapai ratusan ton per hari. BBM tersebut kemudian disalurkan ke kapal-kapal ikan berkapasitas besar yang beroperasi di perairan Sumatera Utara.
“Di lapangan, kapal-kapal besar justru pakai BBM subsidi atau solar ilegal. Jalurnya lewat gudang-gudang ikan di Gabion Belawan,” ungkap sumber.
Gudang Ikan Bencuan disebut sebagai salah satu titik utama distribusi, yang diduga dikendalikan oleh Syahroni dengan DA sebagai pengumpul BBM dari jatah nelayan.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Syahroni membantah masih terlibat dalam aktivitas tersebut.
“Saya sudah lama tidak lagi memasok BBM,” jawabnya singkat.
Namun, bantahan tersebut berbanding terbalik dengan keterangan sejumlah sumber di lapangan yang menyebut aktivitas distribusi solar ilegal ke kapal-kapal ikan masih berlangsung hingga saat ini.
Berpotensi Langgar UU Migas
Praktik penyaluran dan penggunaan BBM subsidi secara ilegal tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Dalam Pasal 55 UU Migas ditegaskan:
“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.”
Sementara dalam Pasal 53 huruf b disebutkan:
“Setiap orang yang melakukan pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, dan niaga BBM tanpa izin usaha dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp50 miliar.”
Jika dugaan ini terbukti, maka bukan hanya pengepul dan pemasok yang berpotensi terseret pidana, tetapi juga pihak-pihak yang menggunakan solar ilegal tersebut.
Aktivitas ini dinilai merugikan nelayan kecil yang seharusnya menjadi penerima manfaat utama solar subsidi. Selain itu, praktik tersebut juga berpotensi menyebabkan kerugian negara akibat kebocoran distribusi BBM bersubsidi.
Hingga berita ini diturunkan, aparat penegak hukum belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan peredaran solar ilegal di PPSB Belawan.
Publik kini menanti langkah tegas aparat untuk membongkar jaringan yang diduga telah beroperasi secara sistematis di kawasan pelabuhan perikanan terbesar di Sumatera Utara tersebut.(red) *







