DELISERDANG – Aktivitas perjudian mesin ketangkasan tembak ikan bermerek AB disebut-sebut semakin leluasa beroperasi di sejumlah kecamatan di Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara. Kondisi tersebut memicu keresahan masyarakat sekaligus memunculkan berbagai spekulasi mengenai penyebab tidak adanya tindakan hukum terhadap praktik perjudian yang telah berlangsung selama hampir dua bulan.
Sejumlah warga menduga lemahnya penindakan membuat jaringan perjudian tersebut semakin berkembang. Bahkan, muncul isu di tengah masyarakat mengenai adanya dugaan aliran setoran kepada oknum aparat penegak hukum.
Salah seorang warga Kecamatan Biru-Biru yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku mendengar informasi bahwa bandar judi tembak ikan merek AB diduga memberikan setoran kepada oknum aparat agar aktivitas perjudian tetap berjalan.
“Yang kami dengar di lapangan seperti itu. Makanya judi itu terus beroperasi tanpa ada tindakan,” ujarnya.
Hasil penelusuran di lapangan menunjukkan mesin judi tembak ikan disebut beroperasi di berbagai titik, di antaranya Kecamatan STM Hilir, Biru-Biru, Tanjung Morawa, Namorambe hingga Pagar Merbau. Beberapa lokasi bahkan disebut berada tidak jauh dari fasilitas umum maupun kantor kepolisian sektor.
Warga menilai kondisi tersebut bertolak belakang dengan instruksi tegas Kapolri yang berulang kali memerintahkan jajarannya memberantas segala bentuk perjudian.
“Kami sudah pesimis. Kalau memang serius mau ditindak, harusnya sejak lama sudah ditutup,” kata warga lainnya.
Sejumlah narasumber juga menyebut jaringan perjudian tersebut diduga dikelola seseorang berinisial HAN Alias DOKO.
Sementara itu, Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Hendria Lesmana yang dikonfirmasi mengenai keberadaan lokasi perjudian maupun isu dugaan setoran belum memberikan tanggapan. Hal yang sama juga terjadi pada Kasat Reskrim Polresta Deliserdang Kompol Isral, yang hingga berita ini diterbitkan belum memberikan jawaban atas konfirmasi yang disampaikan.













