Daerah

Presiden Prabowo Tegas Berantas Tambang Ilegal, Galian Dolomit di Desa Pamah Dairi Diduga Kebal Hukum, Gubsu dan Kapoldasu Diminta Bertindak

×

Presiden Prabowo Tegas Berantas Tambang Ilegal, Galian Dolomit di Desa Pamah Dairi Diduga Kebal Hukum, Gubsu dan Kapoldasu Diminta Bertindak

Sebarkan artikel ini

De14dotcom, DAIRI – Komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas praktik pertambangan tanpa izin (PETI) yang merugikan negara kini diuji oleh kondisi di daerah. Pasalnya, aktivitas pertambangan dolomit yang diduga tidak mengantongi izin di Desa Pamah, Kecamatan Tanah Pinem, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, disebut masih terus beroperasi meski telah berulang kali dilaporkan kepada aparat kepolisian dan pemerintah setempat.

Ironisnya, di tengah kebijakan pemerintah pusat yang menekankan pemberantasan pertambangan ilegal, aktivitas yang diduga bermasalah dari sisi perizinan tersebut justru terkesan berjalan tanpa hambatan.

PRESIDEN PRABOWO TEGAS BERANTAS TAMBANG ILEGAL, GALIAN DOLOMIT DI DESA PAMAH DAIRI DIDUGA KEBAL HUKUM, GUBSU DAN KAPOLDASU DIMINTA BERTINDAK

Berdasarkan pantauan langsung pada 3 November 2026, aktivitas pengerukan dolomit di kawasan Jalan Pasir Tengah, Kecamatan Tanah Pinem, masih berlangsung. Sejumlah alat berat jenis ekskavator terlihat melakukan pengerukan material, kemudian memuat hasil galian ke dalam kendaraan dump truck untuk diangkut keluar dari lokasi.

Pemandangan tersebut memunculkan pertanyaan serius: siapa yang bertanggung jawab mengawasi kegiatan itu, bagaimana status perizinannya, dan mengapa aktivitasnya masih berlangsung meski telah menjadi perhatian masyarakat?

Persoalan ini bukan sekadar menyangkut administrasi perizinan. Apabila terbukti beroperasi tanpa izin yang dipersyaratkan, aktivitas tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum, kerugian penerimaan negara, serta dampak lingkungan yang harus dipertanggungjawabkan.

Masyarakat sebelumnya juga disebut telah menyampaikan laporan kepada jajaran kepolisian dan pemerintah setempat. Bahkan, warga Desa Pamah dikabarkan telah menandatangani pernyataan penolakan terhadap aktivitas pertambangan dolomit tersebut.

Keluhan lain berkaitan dengan debu material dolomit yang beterbangan akibat aktivitas kendaraan pengangkut. Kondisi ini dikhawatirkan mengganggu kesehatan dan kenyamanan masyarakat yang bermukim maupun beraktivitas di sekitar jalur angkutan.

Kini, sorotan publik tertuju kepada jajaran Polres Dairi, Pemerintah Kabupaten Dairi, Provinsi Sumatera Utara, Polda Sumatera Utara serta instansi teknis yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan pertambangan.

Kapolda Sumatera Utara dan Gubernur didesak turun langsung ke lapangan menindak tegas kegiatan ilegal tersebut yang jelas merugikan negara.(red) *

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *