Medan – Dugaan korupsi di tubuh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Medan semakin mengemuka. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap adanya penyimpangan penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang mencapai ratusan juta rupiah. Temuan itu meliputi penggelembungan harga (markup) hingga belanja fiktif di sejumlah sekolah negeri.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Pengadaan Barang dan Jasa Tahun Anggaran 2024, BPK mencatat realisasi belanja BOS di Kota Medan mencapai Rp122,07 miliar atau 117,95 persen dari anggaran Rp103,49 miliar. Dana tersebut seharusnya digunakan untuk pemenuhan sarana-prasarana dan mendukung kegiatan pembelajaran di sekolah, namun hasil pemeriksaan menemukan banyak kejanggalan.
Dua SD dan tiga SMP negeri di Kota Medan terbukti melakukan belanja tidak sesuai aturan senilai Rp41,47 juta. Lebih jauh lagi, hasil uji petik BPK mengungkap penyimpangan hingga Rp236,93 juta, terdiri dari Rp10,97 juta belanja fiktif dan Rp225,96 juta belanja yang melebihi Standar Satuan Harga (SSH).
Meski Disdikbud telah mengembalikan Rp77,38 juta ke kas daerah pada Mei 2025, masih terdapat sisa kelebihan pembayaran sebesar Rp159,54 juta. Temuan ini melibatkan 14 sekolah negeri di Kota Medan dan dinilai melanggar Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 serta perubahannya pada Nomor 63 Tahun 2023.
BPK menilai lemahnya sistem pengawasan menjadi akar persoalan. Kepala Disdikbud, Pejabat Pengelola Keuangan BOS, Tim Pengelola BOS, kepala sekolah, hingga bendahara BOS disebut tidak maksimal menjalankan fungsi pengawasan, pengendalian, dan pertanggungjawaban keuangan.
Temuan BPK ini semakin menambah panjang daftar dugaan penyimpangan dana pendidikan di Kota Medan. Publik kini menantikan langkah tegas aparat penegak hukum untuk menelusuri dugaan praktik korupsi yang merugikan dunia pendidikan dan mencederai hak siswa.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan, Benny Sinomba, ketika dikonfirmasi pada Senin (15/9/2025), memilih bungkam. Upaya menghubungi melalui telepon seluler maupun pesan singkat tidak mendapat respons.
Sementara itu, Plh Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Usheri, menyatakan pihaknya mengapresiasi laporan tersebut. “Informasi seperti ini tentu penting untuk dikembangkan. Silakan data-data terkait disampaikan agar dapat kami pelajari dan kembangkan berdasarkan fakta yang ada nantinya,” ujarnya.