MEDAN-Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, SH,MH yang diwakili Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumut Dr. Iwan Ginting beserta Kajari Pematangsiantar Jurist Precisely mengikuti kegiatan pemusnahan barang bukti yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Utara di kantor Bea dan Cukai Sumut, Medan Polonia, Kamis (16/11/2023).
Hadir juga dalam kegiatan tersebut Kakanwil Bea Cukai Sumut Parjiya, Kakanwil DJKN Asep Suryadi (Kabid PKN), mewakili Pj Gubsu Mulyadi Simatupang (Kadis Perindag dan ESDM Provsu), mewakili Pangdam I/BB Kol. Inf. Fahrisal Efendi Sinaga, S.I.P (Pabandya Pam Sinteldam I/BB), mewakili Kapoldasu AKBP Malto Datuan (Kasubdit I Krimsus), mewakili Danpomdam I/BB : Letkol CPM Joko Murtiyono, S.Sos (Wadanpomdam I/BB) mewakili Komandan Pangkalan TNI AU Kapt. POM Albert Darwin (Kasi Idik Satpom Lanud Soewondo), Ka Balai Besar Karantina Syaidir Sinurat, SP (Sub koordinator pengawasan dan penindakan), serta yang mewakili Ka Balai Besar POM : Sahat T.H. Marpaung, S.Si., Apt. (Plh. Kepala Balai Besar POM Medan).
Dalam kesempatan tersebut Bea Cukai musnahkan 2,4 juta batang rokok, 615 pcs obat-obatan, alat elektronik senilai Rp2,4 miliar. Tidak hanya itu saja, Bea Cujai juga memusnahkan 100 liter minuman alkohol bermerk terkenal serta 3 kilogram tembakau iris juga di musnahkan.
Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara dibakar, di hancurkan kedalam tong, lalu di potong dengan alat mesin pemotong.
Barang bukti yang dimusnahkan adalah barang yang disita dari pengungkapan. Gabungan bea cukai di bandara udara, pelabuhan dan darat. Barang-barang ini diseludupkan lewat impor dan rencananya akan di edarkan ke seluruh kabupaten/kota di Sumatera Utara.
Terkait pelaku , kini sudah di proses sesuai aturan yang berlaku. Dan semuanya sudah berjalan dengan tuntutan. Kedepannya , petugas Bea Cukai dan TNI/Polri terus berkolaborasi untuk menekan terjadinya penyeludupan barang ilegal ini.