smsi

Dipeti – eskan ? Kasus Dugaan Korupsi Perjalanan DPRD Medan mandek di Kejatisu

De14dotcom, Medan – Kasus dugaan korupsi berjamaah perjalanan dinas DPRD Kota Medan tahun 2019–2024 yang telah masuk ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) hingga kini tak kunjung menunjukkan perkembangan berarti. Alih-alih diproses secara serius, perkara ini justru terkesan dipeti-eskan dan dibiarkan mengendap tanpa kejelasan.

Situasi ini memicu kecurigaan publik terhadap kinerja penegak hukum. Pasalnya, dugaan penyimpangan tersebut merupakan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang secara nyata menunjukkan adanya potensi kerugian keuangan negara dalam perjalanan dinas anggota DPRD Medan periode 2019 – 2024.

Namun anehnya, temuan negara justru tidak berbanding lurus dengan tindakan hukum yang terkesan lambat dalam memproses hukumnya.

Mandeknya penanganan perkara ini memperkuat dugaan bahwa penegakan hukum di Sumatera Utara dilakukan secara tebang pilih. Hukum seolah hanya tajam ke bawah, namun tumpul ke atas. Ketika yang diduga terlibat adalah pejabat dan anggota legislatif, proses hukum seperti kehilangan nyali.

Jika Kejati Sumut terus membiarkan kasus ini tanpa kejelasan, maka wajar bila publik menilai institusi penegak hukum tidak lagi berdiri sebagai pelindung kepentingan negara, melainkan terkesan melindungi para pelaku yang diduga menggerogoti uang rakyat.

Masyarakat menuntut Kejati Sumut segera membuka secara terang-benderang perkembangan kasus ini dan menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab, seperti pejabat Sekretariat Dewan, Bendahara dan anggota dewan yang terlibat.

Sebab, pembiaran berlarut bukan hanya mencederai rasa keadilan, tetapi juga menjadi preseden buruk dalam upaya pemberantasan korupsi di daerah.

Sebagai informasi, skandal perjalanan dinas DPRD Kota Mrdan jadi temuan berdasarkan, Lporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumut tertanggal 20 Mei 2024 mengungkapkan adanya kelebihan pembayaran perjalanan dinas senilai Rp7,62 miliar pada periode 2019–2024.

Namun hingga kini, baru Rp3,17 miliar yang berhasil dikembalikan. Artinya, masih ada Rp4,44 miliar uang negara yang tak jelas nasibnya.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut Rizaldi, saat dikonfirmasi terkait perkembangan kasus tersebut, hingga berita ini tayang belum memberikan respon apapun. (cil) *

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *