Medan – Wakil Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Solidaritas Indonesia Sumatera Utara (DPW PSI Sumut), Muhri Fauzi Hafiz menduga adanya permufakatan jahat yang menyebabkan kerugian negara terhadap pembangunan lapangan sepakbola di puncak Siosar, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo, Sumut.
“Menurut Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP-BPK) Tahun 2022, adanya kekurangan volume dan kualitas pekerjaan sebesar Rp.2 Milyar lebih terhadap pembangunan lapangan sepakbola Siosar,” kata Muhri Fauzi Hafiz kepada wartawan Rabu (07/07/23).
Dugaan permufakatan jahat muncul, lanjutnya, ketika progres fisik dinyatakan selesai 100%, sehingga pembayaran kepada PT Viasta Sentral Prima selaku penyedia jasa dibayar 100% juga.
Padahal, tambah Muhri Fauzi Hafiz, ada sejumlah item pekerjaan pada proyek berbiaya Rp.11,6 M tersebut yang tidak dikerjakan 100%. Misalnya saja, item pekerjaan penanaman rumput gajah.
“Seharusnya PT Viasta melaksanakan penanaman rumput gajah bervolume 9.812 m2 dengan anggaran Rp.1 Milyar lebih. Tapi, rekanan hanya mengerjakan penanaman dengan penggunaan anggaran sebesar Rp.39 ribu saja,” papar orang yang akrab dipanggil Bang Fauzi ini.
Secara kasatmata saja, lanjut Muhri, jelas terlihat lapangan sepakbola itu gundul, karena sangat minim dengan keberadaan rumput gajah. Pertanyaannya, mengapa pekerjaan diakui 100% ?
“Kondisi ini memunculkan dugaan permufakatan jahat antara penyedia dengan KPA, PPK maupun PPTK. Tandatangan KPA, PPK maupun PPTK inilah yang menyebabkan terjadinya beban atas pengeluaran negara,” ujarnya.
Anggota DPRD Sumut periode 2014-2019 ini juga mengungkapkan temuan BPK lainnya, terhadap item-item pekerjaan yang mengalami kekurangan volume serta kualitas.
Beberapa item tersebut, pekerjaan lapis krikil (kurang Rp.437 juta), pekerjaan Cor Beton (kurang Rp.263 juta), pekerjaan Lapis Pasir Urug (kurang Rp.156,5 juta) dan sejumlah item pekerjaan lainnya.
“Dari beberapa hal tersebut, terindikasi adanya permufakatan jahat yang merugikan keuangan negara sangat kentara. Bahkan PT Viasta terkesan berniat jahat dengan mengurangi volume dan kualitas pekerjaan,” ujarnya.
Bang Fauzi pun sangat menyayangkan niat baik Gubsu Edy Rahmayadi yang membangun kualitas para atlit di Sumatera Utara, tercoreng hanya karena ulah rekanan dan anak buahnya, yang terkesan tidak jujur.
“Meskipun BPK merekomendasikan agar rekanan mengembalikan Rp.2 M tersebut, tapi kami berfikir akan melaporkan hal ini kepada institusi penegak hukum. Dugaan kejahatan yang merugikan negara, dugaan penyalahgunaan kekuasaan serta dugaan memberikan keterangan tidak benar, sudah muncul,” tegasnya.