MEDAN – Pembangunan sebuah rumah kos berkapasitas sekitar 40 kamar di Jalan Dr. Mansyur, Gang Sehati, Kota Medan, kembali menyorot lemahnya penegakan aturan bangunan. Proyek tersebut diduga kuat tidak memiliki PBG (Persetujuan Bangunan Gedung), sehingga masuk kategori pembangunan ilegal.
Pantauan di lokasi memperlihatkan aktivitas pembangunan berjalan tanpa papan informasi dan tanpa bukti dokumen PBG yang merupakan syarat hukum wajib sebelum sebuah bangunan boleh didirikan.
Berdasarkan informasi sumber terpercaya menyebutkan, bahwa pemilik hanya mengantongi surat Keterangan Rencana Kota (KRK) Medan dari Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman Cipta Karya Tata Ruang dan mengklaim sedang mengurus perizinan.
“Padahal, KRK bukan izin mendirikan bangunan, melainkan sekadar dokumen perencanaan untuk mengajukan PBG.”Kata sumber yang namanya diminta dirahasiakan.
Dengan tetap melanjutkan pembangunan tanpa mengantongi PBG, pemilik disebut melanggar Peraturan Wali Kota Medan tentang Tata Cara Pendirian Bangunan Gedung serta melanggar ketentuan UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan aturan turunannya mengenai penyelenggaraan PBG.
Pelanggaran ini berpotensi dikenakan sanksi administratif hingga penghentian paksa kegiatan pembangunan, penyegelan bangunan, dan kewajiban pembongkaran apabila terbukti tidak dapat memenuhi syarat hukum.
Masyarakat dan pemerhati tata ruang meminta Pemko Medan melalui Dinas Perkim segera melakukan pemeriksaan dan penindakan agar praktik pembangunan tanpa izin tidak terus merusak tata kota dan mengabaikan aturan hukum yang berlaku.







