smsi

Diduga Oknum Jaksa di Kejatisu Kangkangi Instruksi Kejagung, GMNI Medan Siap Layangkan Aduan ke Jaksa Agung 

Medan – Kejaksaan Agung Republik Indonesia dibawah kepemimpinan ST Burhanuddin menginstruksikan kepada seluruh Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh Indonesia agar menjaga marwah dan bekerja profesional dan tidak terlibat dalam tindakan yang dapat merusak kejaksaan. Sebab, dia tidak segan-segan menindak tegas oknum kepada Jaksa nakal yang coba mengintervensi atau bermain proyek pemerintah.

Ditegaskan Jaksa Agung ST Burhanuddin di berbagai kegiatan dan media bahwa, jangan lagi ada oknum Jaksa yang minta-minta atau ngemis-ngemis proyek, menggerogoti kegiatan pembangunan daerah, bahkan ikut campur dalam menentukan pemenang proyek pengadaan demi memperoleh keuntungan pribadi, disebut benalu dan penghianat.

Penyebutan jaksa nakal sebagai benalu dan pengkhianat dilakukan agar peringatan dan pesan Jaksa Agung diingat jajaran kejaksaan. Namun, selain memberi peringatan keras, Jaksa Agung juga diminta untuk melakukan tindakan tegas dan transparan bagi jaksa nakal.

Peringatan dan instruksi tersebut seperti tak berlaku bagi sebagian oknum jaksa nakal di wilayah Sumatera Utara, yang diduga terlibat dalam kegiatan bahkan sebagai orang yang turut mengatur hingga menopoli demi kepentingan pribadinya.

Dalam beberapa hari terakhir, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menjadi sorotan dalam pemberitaan dan juga unjuk rasa atas dugaan adanya oknum nakal berinisial ‘E” diduga menggunakan kewenangannya dalam memonopoli kegiatan Bimtek menggunakan dana desa di Sumatera Utara.

Masa dari Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kota Medan yang membongkar kasus tersebut, alam aksi unjuk rasanya ke Gedung Kejati Sumut, Jalan AH Nasution Medan, menyebutkan bahwa oknum jaksa “E” merupakan sosok yang familiar di pemerintahah desa hingga dijuluki “Bapak Desa”.

Tidak hanya itu, GMNI juga melaporkan oknum Jasa “E” kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, agar dilakukan penyelidikan dan mengusut tuntas dugaan keterlibatannya dalam kegiatan Bimtek desa bekerjasama dengan rekanan penyelenggara bernama Lemindo yang belakangan diketahui berasal dari Bandung.

Merasa tidak puas dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang tidak kunjung memproses dan menindaklanjuti laporan, GMNI Medan kembali menggelar aksi unjukrasa pada 16 Juni yang lalu. Dalam aksi tersebut GMNI mendesak Kejaksaan Agung mencopot Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang dinilai lamban dalam menangani kasus tersebut.

Ketua DPC GMNI Medan, Surya Dermawan Nasution, mengatakan bahwa dirinya saat ini tengah menyiapkan laporan ke Kejaksaan Agung dan Presiden Republik Indonesia.

“Ya bang saat ini kita sedang susun laporannya dan sekaligus melengkapi alat bukti tambahan, kami juga saat ini sedang mengkonfirmasi adanya bukti dugaan harta kekayaan tidak wajar dari pejabat Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara termasuk oknum Jaksa inisial E, kami sedang menginvestigasi kembali karena sebagian yang kami temukan ada juga yang diatasnamakan orang dekat mereka,” kata Surya kepada awak media, saat dihubungi melalui telpon seluler. Jumat ,20 Juni 2025.

Menurut Surya, dugaan harta kekayaan tidak wajar terhadap oknum jaksa “E” patut diduga adalah hasil dari keuntungan atau fee diduga dari hasil kegiatan Bimtek dan Studi Tiru yang menggunakan dana Desa.

“Maka dari itu bang setelah laporan ini selesai, mungkin minggu depan kami akan ke Jakarta secara langsung. Kami yakin Bapak Kejaksaan Agung, Komisi Kejaksaan Agung (Komjak) akan menindak Oknum Jaksa yang kami laporkan, ‘sambung Surya

Surya juga menyayangkan sikap Kajati Sumut yang sampai hari ini slow respon dan tidak kunjung memproses dan menindaklanjuti laporan yang mereka sampaikan.

“Kan publik saat ini bertanya-tanya mengapa Pak Kajati lamban menindaklanjutinya, maka nanti dilaporan kami ke Kejagung dan Presiden, kami juga akan meminta agar Kejati Sumut dicopot dari jabatannya”, pungkas Surya.

Related Posts

Don't Miss

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *