smsi

Direktur Pelaksana PT Inalum Ditahan Kejati Sumut Atas Dugaan Korupsi

Medan – Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali menetapkan satu tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan Aluminium Alloy oleh PT Indonesia Aluminium (Inalum).

Tersangka berinisial O.A.K, selaku Direktur Pelaksana PT Inalum periode 2019–2021, resmi ditahan pada Senin (22/12/2025), setelah penyidik menemukan sedikitnya dua alat bukti yang cukup terkait perbuatannya.

Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan penyidikan atas kasus dugaan korupsi penjualan Aluminium Alloy PT Inalum kepada PT Prima Alloy Steel Universal (PASU) Tbk yang dilakukan tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebelumnya, pada 17 Desember 2025, Kejati Sumut telah lebih dulu menahan dua tersangka lain berinisial DS dan JS.

Ubah Skema Pembayaran

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka O.A.K diduga bersama-sama dan dengan mufakat jahat dengan tersangka DS dan JS telah mengubah skema pembayaran penjualan aluminium. Skema yang semula mewajibkan pembayaran cash dan SKBDN (Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri) diubah menjadi Dokumen Agen Acceptance (D/A) dengan tenor 180 hari.

Akibat perubahan skema tersebut, PT PASU tidak melakukan pembayaran atas aluminium alloy yang telah dikirim PT Inalum. Perbuatan ini diduga menimbulkan kerugian keuangan negara pada PT Inalum yang diperkirakan mencapai USD 8 juta, atau sekitar Rp133,4 miliar. Namun, penyidik menyatakan nilai pasti kerugian negara masih dalam proses perhitungan.

Dijerat UU Tipikor

Atas perbuatannya, tersangka O.A.K dijerat dengan:

Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001,Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ditahan di Rutan Tanjung GustaSetelah menjalani pemeriksaan kesehatan, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka O.A.K untuk 20 hari pertama di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan. Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor PRINT-31/L.2/Fd.2/12/2025 tertanggal 22 Desember 2025.

Penahanan dilakukan guna mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi perbuatannya.

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menegaskan, penyidikan akan terus dikembangkan, dan tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka baru apabila ditemukan keterlibatan pihak lain, baik perorangan maupun korporasi.

Related Posts

Don't Miss

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *