Medan – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan dugaan korupsi dalam pengelolaan pendapatan retribusi daerah dari dua Rusunawa (Rumah Susun Sederhana Sewa) Kayu Putih dan Seruai oleh Dinas PKPCKTR Kota Medan Tahun 2024, mengakibatkan kekurangan penerimaan atas Retribusi Pemanfaatan Aset daerah sebesar Rp797.454.674,00.
Hasil Pemeriksaan atas penerapan tarif pendapatan sewa hunian pada UPT Rusunawa Kayu Putih dan Rusunawa Seruai menunjukkan bahwa tarif yang digunakan bukan berdasarkan Perda Kota Medan Nomor 1 Tahun 2024 melainkan berdasarkan Peraturan Wali Kota Nomor 29 Tahun 2013 tentang Tarif Sewa Rumah Susun Sederhana Sewa di Kelurahan Sei Mati Kecamatan Medan Labuhan dan Kelurahan Tanjung Mulia Hilir Kecamatan Medan Deli.
Hasil Keterangan dari Bendahara Penerimaan pada Dinas PKPCKTR menyatakan bahwa tarif retribusi pada Perda Nomor 1 Tahun 2024 belum diterapkan karena perwal tentang pengaturan lebih lanjut mengenai bentuk pemanfaatan BMD dan penghitungan besaran tarif untuk pemanfaatan BMD baru ditetapkan pada awal Tahun 2025.
Sehingga, Dinas PKPCKTR baru menerapkan tarif pada Perda No. 1 Tahun 2024 sejak Bulan Maret 2025. SKRD yang diterbitkan UPT Rusunawa Kayu Putih dan UPT Rusunawa Seruai pada Tahun 2024 sebesar Rp1.521.389.026,00, sedangkan jika menggunakan tarif sesuai Perda adalah sebesar Rp2.318.843.700,00.
Penerbitan SKRD dengan tarif retribusi sesuai perwal mengakibatkan kekurangan penerimaan atas Retribusi Pemanfaatan Aset daerah sebesar Rp797.454.674,00 yang terdiri atas UPT Rusunawa Kayu Putih sebesar Rp571.659.850,00 dan UPT Rusunawa Seruai sebesar Rp225.794.824,00.
Hal itu disebabkan oleh Kepala Dinas PKPCKTR tidak melakukan pengawasan dan pengendalian retribusi UPT Rusunawa Kayu Putih dan Rusunawa Seruai yang menjadi tanggung jawabnya. Serta Kepala UPT Rusunawa Kayu Putih dan Seruai tidak menyelenggarakan fungsi dan tugas nya sesuai ketentuan yang berlaku.