smsi

Gawat, BPK Bongkar Temuan  Persediaan Barang Dinas SDABMBK Medan: Selisih Rp2,7 Miliar Tak Terjelaskan!

Medan – Dugaan carut-marut pengelolaan aset di lingkungan Pemerintah Kota Medan kembali mencuat. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap adanya kejanggalan besar dalam laporan persediaan barang milik Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDABMBK). Selisih antara catatan administrasi dan barang fisik mencapai Rp2,73 miliar, namun pihak dinas tak mampu memberikan penjelasan yang memadai.

Hasil audit BPK menemukan fakta mencengangkan, ternyata persediaan barang di gudang milik Dinas SDABMBK yakni gudang pusat di Kantor Dinas SDABMBK, gudang Jalan Gatot Subroto, dan gudang Pembibitan Tunggul Itam (PTI) tidak sesuai laporan. Padahal, saldo persediaan per 31 Desember 2024 yang dilaporkan mencapai Rp15,14 miliar.

Audit fisik (stock opname) dilakukan secara uji petik pada 08 dan 11 Maret 2025. Dari hasil penghitungan, terdapat selisih barang senilai Rp2.734.201.694,14. Ironisnya, Pengurus Barang dan petugas admin yang bertanggung jawab atas pencatatan tidak mampu menunjukkan dokumen pendukung terkait mutasi barang tersebut.

BPK menilai, lemahnya pengawasan dan tidak adanya serah terima barang antar pengurus menjadi penyebab utama kekacauan ini. Selain itu, kegiatan stock opname akhir tahun yang seharusnya menjadi dasar laporan keuangan justru diabaikan.

“Saldo persediaan sebesar Rp15,14 miliar yang disajikan dalam laporan tidak mencerminkan kondisi riil karena selisih Rp2,73 miliar tidak dapat dipertanggungjawabkan,” tegas laporan BPK.

Temuan ini menambah daftar panjang persoalan tata kelola aset pemerintah daerah. Publik kini menanti langkah tegas Wali Kota Medan dan aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan penyimpangan di Dinas SDABMBK.

Related Posts

Don't Miss

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *