smsi

Hari Buruh 2026: Seremoni Tanpa Solusi, Negara Dinilai Gagal Hadir untuk Buruh

JAKARTA — Peringatan Hari Buruh Internasional kembali digelar 1 Mei 2026. Namun di tengah seremoni tahunan itu, kritik keras justru menguat: negara dinilai belum benar-benar hadir menjawab persoalan mendasar kaum buruh.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) per Februari 2026 mencatat tingkat penduduk bekerja mencapai 95,26 persen, sementara pengangguran berada di angka 4,74 persen. Sekilas tampak menggembirakan, tetapi angka tersebut dinilai tidak mencerminkan kualitas kesejahteraan pekerja secara riil.

Faktanya, jutaan buruh masih terjebak dalam upah rendah, ketidakpastian kerja, hingga lemahnya perlindungan hukum. Kondisi ini mempertegas bahwa persoalan ketenagakerjaan di Indonesia bukan sekadar soal kuantitas pekerjaan, melainkan kualitas dan keadilan sistem yang mengaturnya.

Di daerah, persoalan bahkan lebih kompleks. Di Sumatera Utara misalnya, jumlah angkatan kerja per November 2025 mencapai 8,416 juta orang dengan tingkat pengangguran terbuka (TPT) 5,28 persen. Penurunan angka pengangguran dinilai tidak signifikan jika tidak diiringi peningkatan kualitas pekerjaan dan jaminan hak buruh.

Sekretaris KALIBRASI, Roby Crist, menilai pemerintah belum menunjukkan keseriusan dalam membenahi sektor ketenagakerjaan secara menyeluruh.

“Masalahnya sistemik. Pengangguran struktural masih tinggi karena ketidaksesuaian antara kebutuhan industri dan kompetensi tenaga kerja. Di sisi lain, regulasi juga bermasalah,” tegasnya.

Ia menyoroti polemik Undang-Undang Cipta Kerja yang telah dinyatakan inkonstitusional bersyarat, namun hingga kini belum sepenuhnya diperbaiki. Ketidakpastian hukum tersebut dinilai memperburuk posisi tawar buruh di hadapan perusahaan.

Selain itu, ketimpangan pembangunan yang masih berpusat di Pulau Jawa juga menjadi sorotan. Distribusi lapangan kerja yang tidak merata menyebabkan daerah kesulitan berkembang dan memperbesar kesenjangan ekonomi nasional.

Tak kalah serius, pelanggaran hak buruh masih marak terjadi. Mulai dari tidak diberikannya cuti hamil bagi pekerja perempuan hingga praktik pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak tanpa kejelasan kompensasi.

Kondisi ini menunjukkan bahwa setelah lebih dari delapan dekade kemerdekaan, cita-cita keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia masih jauh dari kenyataan bagi sebagian besar buruh.

Mengutip pemikiran Karl Marx, buruh adalah sumber nilai sejati. Namun dalam praktiknya, posisi buruh di Indonesia justru kerap menjadi pihak paling rentan dalam sistem ekonomi.

KALIBRASI mendesak pemerintah segera mengambil langkah konkret, mulai dari revisi regulasi ketenagakerjaan, penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran hak buruh, hingga pemerataan pembangunan nasional yang tidak lagi berorientasi Jawa-sentris.

Hari Buruh, kata mereka, tidak boleh lagi berhenti sebagai seremoni tahunan. Tanpa keberpihakan nyata dari negara, peringatan ini hanya akan menjadi pengulangan simbolik di tengah ketidakadilan yang terus berlangsung.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *